Menkumham Puji Kontribusi Jawa Barat Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal

Bandung-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memuji kontribusi Jawa Barat dalam hal pelindungan kekayaan intelektual komunal. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat meresmikan desa wisata Alam Santosa, Ekowisata dan Budaya Berbasis Budaya Nusantara di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10/2020).

"Jawa Barat sebagai salah satu pilar ekonomi penting berkontribusi besar di bidang kekayaan intelektual sebagai provinsi dengan kepemilikan merek dan indikasi geografis terbanyak di Indonesia," ucapnya.

"Selain itu, Jawa Barat juga merupakan provinsi teladan dalam mengembangkan peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual, termasuk kekayaan intelektual komunal berupa tari-tarian, pakaian tradisional dan budaya lainnya. Itu semua adalah warisan yang harus kita lestarikan karena kemajuan zaman tak perlu menggerus kearifan lokal," tutur Menkumham Yasonna Laoly lagi.

Menteri Yasonna juga optimistis desa wisata Alam Santosa akan semakin meningkatkan kontribusi Jawa Barat dalam pelestarian dan pelindungan kekayaan intelektual komunal.

"Pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk hingga Ubi Cilembu yang dikategorikan dalam Indikasi Geografis, merupakan pelindungan terhadap kekayaan intelektual itu sendiri. Provinsi Jawa Barat sudah melakukan itu dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 10 Tahun 2018," ujarnnya optimis.

"Dengan desa wisata Alam Santosa sebagai learning center berbasis budaya nusantara untuk mengembangkan wawasan kebijakan lokal sebagai kontribusi pembangunan nilai budaya nasional, Kemenkumham optimistis dengan potensi dan kontribusi Jawa Barat di bidang kekayaan intelektual di masa depan," tutur menteri kelahiran 27 Mei 1953 tersebut.

Kehadiran Yasonna dalam peresmian desa wisata Alam Santosa merupakan lanjutan dari kunjungan kerja di Jawa Barat. Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini sebelumnya turut memantau pelaksanaan tes CPNS di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan meninjau Sarana Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bandung.

Peresmian desa wisata tersebut turut dihadiri anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI), Marinus Gea. Acara juga dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan budaya Sunda, seperti upacara adat Sunda dan Rampak Kendang, serta Tari Ya'ahouwu dan Tari Baluse dari Nias. Kentalnya budaya Sunda dan Nias ini tak lain karena desa wisata Alam Santosa didirikan sebagai peringatan persahabatan kedua kebudayaan.

"Hari ini kita merayakan persahabatan Sunda dan Nias, dua budaya yang secara jarak terpisah ribuan kilometer. Namun karena kita hidup dalam satu kesatuan, jarak menjadi hal yang seolah-olah tidak nyata. Semoga persahabatan yang sudah dibangun selama ini menjadi dasar yang kuat untuk kemajuan bersama," kata Yasonna.

"Saya berharap di masa yang akan datang, Alam Sentosa ekowisata dan budaya akan berlanjut menjalin persahabatan dengan budaya-budaya seluruh suku yang ada di Indonesia serta menjadi center of excellence pembelajaran kebersamaan dalam budaya," katanya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya