Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Perwakilan komunitas dangdut menyampaikan bahwa musik dangdut kini telah berkembang menjadi salah satu identitas budaya Indonesia yang mendunia dan sedang dalam proses pengajuan ke UNESCO. Namun demikian, mereka menilai masih terdapat kesenjangan komunikasi dalam pembahasan tata kelola royalti sehingga pendapatan komunitas dangdut terhadap royalti sangat kecil.
“Dangdut sudah menjadi musik dunia, tetapi kami merasa belum memiliki saluran yang cukup untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada perwakilan komunitas dangdut dalam sejumlah forum yang membahas persoalan ini,” Dadang S. dalam program PASTI Ada Solusi yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama pembenahan tata kelola royalti adalah memastikan hak para pencipta lagu terlindungi dan tersalurkan secara tepat. Ia segera memerintahkan jajaran kementerian hukum dan LMKN untuk membangun komunikasi yang lebih intensif dengan semua LMK dalam rangka kepentingan seluruh ekosistem musik Indonesia.
“Bagi Kementerian Hukum, DJKI, LMKN, dan LMK, yang paling penting adalah memastikan royalti dibayarkan kepada yang berhak. Selama saya menjadi Menteri Hukum, saya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembayaran royalti kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Supratman.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam distribusi royalti adalah kelengkapan data anggota lembaga manajemen kolektif (LMK). Menurutnya, verifikasi data merupakan syarat penting agar dana royalti dapat disalurkan secara akurat dan akuntabel.
“Kalau ada LMK yang mengajukan distribusi royalti untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan dapat diverifikasi. Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil oleh pihak lain karena data yang tidak jelas,” ujarnya.
Namun sayangnya, belum semua LMK menyerahkan data anggotanya serta mencatatkan lagu/musiknya di sistem hak cipta DJKI. Data ini akan masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola LMKN.
Supratman juga memastikan bahwa dana royalti yang saat ini dikelola oleh LMKN tetap aman dan tidak akan hilang. Pemerintah, kata dia, telah meminta pelaksanaan audit yang ketat untuk menjamin transparansi pengelolaan dan distribusi royalti. Selain itu, ia mendorong pengembangan sistem pengelolaan royalti yang lebih modern dan berbasis teknologi sehingga penggunaan musik di berbagai sektor, baik digital maupun analog, dapat dipantau secara lebih akurat dan real time.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar terus mengimbau seluruh pemilik maupun pemegang hak lagu/musik untuk segera mencatatkan karyanya di hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan dapat dilakukan secara gratis di mana saja dan kapan saja.
“Pemerintah telah menggratiskan layanan ini sejak 1 Agustus 2026 sehingga kami harapkan fasilitas ini segera dimanfaatkan oleh para pemilik dan pemegang hak cipta musik/lagu agar data kita lengkap dan ekosistem musik kita semakin baik ke depannya,” ujar Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyatakan kesiapan DJKI untuk memberikan pendampingan kepada komunitas musik termasuk dangdut, khususnya dalam penguatan data dan perlindungan hak cipta. “Kami siap memberikan pendampingan terkait data hak cipta karena kami menyadari bahwa aspek ini memang belum optimal dan perlu terus diperbaiki bersama,” pungkas Agung.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026