Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di tahun 2024. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan kunjungan yang dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DJKI atas kinerja yang telah ditorehkan selama tahun 2024, semoga di tahun 2025 DJKI dapat terus menjaga, bahkan meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Supratman.
“Namun, dari yang telah disampaikan tadi, ada beberapa hal yang dapat ditingkatkan, salah satunya adalah transformasi digital pada layanan yang ada di DJKI,” lanjutnya.
Menurutnya masih banyak layanan yang disediakan oleh DJKI yang dapat dimaksimalkan seperti layanan Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek) dan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Mungkin bisa digali lagi beberapa pelayanan yang dapat dimaksimalkan seperti POP Merek dan POP HC, tetapi tetap harus mempertimbangkan proses yang ada dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku,” ucap Supratman.
DJKI sendiri memiliki dua jenis pelayanan digital yang disediakan untuk masyarakat, yaitu layanan digital berbayar dan tidak berbayar. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam pemaparannya.
“Layanan yang diberikan oleh DJKI semuanya telah berstandar internasional, hal tersebut telah dibuktikan dengan diperolehnya sertifikasi ISO 27001:2022 tentang Manajemen Keamanan Teknologi Informasi (TI) dan ISO 20000-1:2018 tentang Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi,” jelas Razilu.
“Ini menunjukkan komitmen DJKI dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Di sisi yang sama, Razilu juga menyampaikan terkait dengan sumber daya manusia (SDM), tren permohonan merek, kendala dan solusi yang sedang dihadapi oleh DJKI, serta tata nilai yang diterapkan di DJKI.
“Harapannya melalui kunjungan ini dapat memberikan insight baru sehingga dapat meningkatkan kinerja DJKI menjadi lebih maksimal lagi ke depannya,” pungkas Razilu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga melakukan pengecekan dan kunjungan ke berbagai ruang di DJKI. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh jajaran Direktur di lingkungan DJKI, serta Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Heriyadi Hendriana.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025