Alor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Subdit Indikasi Geografis (IG) bersama Tim Ahli IG melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk IG terdaftar Tenun Ikat Alor dan Tenun Songket Alor.
Tri Reni Budiharti selaku Tim Ahli IG mengatakan pengawasan terhadap produk IG terdaftar tersebut untuk menjamin agar terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya IG dan untuk mencegah penggunaan produk IG secara tidak sah.
“Pengawasan dilakukan di beberapa titik sentra tenun yang ada di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Di mana pada 21 Januari 2020 lalu, sudah diterbitkan sertifikat Tenun Ikat Alor dengan nomor IDG00000076 dan Tenun Songket Alor dengan nomor IDG00000077,” kata Tri saat mengunjungi salah satu sentra tenun di Kabupaten Alor pada hari Rabu, 26 Juli 2023.
Tri juga menyampaikan bahwa hal yang perlu dilakukan setelah Tenun Songket Alor dan Tenun Ikat Alor memperoleh sertifikat IG ini adalah produk tersebut perlu dipasarkan secara masif dan menarik agar menarik minat pembeli.
“Dinas terkait berperan penting dalam memfasilitasi perluasan pemasaran produk Tenun Ikat Alor dan Tenun Songket Alor,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Mariana Molnar Gabor yang juga merupakan Tim Ahli IG menuturkan bahwa untuk meningkatkan nilai jual pada produk IG terdaftar, produk IG tersebut wajib mencantumkan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional pada kemasan dan label produknya.
“Label IG Indonesia memiliki empat unsur penting yang terdiri dari Nama Produk IG, Logo Produk IG, Logo resmi IG Indonesia dan Kode Asal produk IG. Ke-empat unsur ini wajib ditampilkan pada kemasan produk untuk menjamin keaslian dari pada isi kemasan produk tersebut,” ujar Mariana.
Menambahkan yang disampaikan Mariana, Analis Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Dientje Bulo Logo mengatakan bahwa terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Asosiasi Pengrajin Tenun Ikat dan Songket Alor agar sertifikasi IG pada produk tersebut tetap terlindungi yaitu dengan menjaga Karakteristik, Mutu, dan Reputasi produk tersebut.
“Dalam setiap lembaran Tenun Songket Alor harus terdapat motif moko, sedangkan pada setiap lembaran Tenun Ikat Alor harus terdapat motif Kagonoekeng. Jika ketiga hal tersebut tidak ditemukan dalam setiap lembaran, maka dapat dicabut dan hilang pelindungannya,” pungkas Dientje.
Selain DJKI dan Tim Ahli IG, pengawasan ini juga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Alor, H.A. Miran; Dathenus M. Bani selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri pada Dinas Perindustrian; serta Ketua Asosiasi Pengrajin Tenun Ikat Alor, Farida.
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia.
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024