Memahami Publikasi Paten Sebagai Sarana Informasi Permohonan Paten Untuk Publik

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) menyelenggarakan Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 30 Maret 2022.

Direktur Paten, DTLST, dan RD Yasmon mengapresiasi kegiatan Opera DJKI yang dicanangkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu serta mengharapkan melalui kegiatan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas SDM.

“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini, tentunya inovasi yang dicanangkan oleh pimpinan kita. Mudah-mudahan Opera ini dapat menjadi sebuah alat yang dapat meningkatkan kapasitas SDM DJKI,” harap Yasmon.

Dengan mengambil tema Prosedur Publikasi dan Penataan Dokumen Paten, Yasmon menyatakan bahwa hal ini penting agar pengelolaan dan pemanfaatannya oleh para pemangku kepentingan baik dari internal DJKI ataupun dari eksternal dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, dia juga berharap publikasi dan penataan dokumen paten dapat menjadi layanan yang terbaik untuk masyarakat.



Selanjutnya, Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi pada Direktorat Paten, DTLST dan RD Hermawan Saputro juga menjelaskan tentang tahapan-tahapan prosedur publikasi paten yang selama ini dilaksanakan di seksi publikasi dan dokumentasi.

“Pengumuman atau publikasi paten adalah suatu cara memberikan informasi kepada publik bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan atau tindak pelanggaran terhadapnya,” terang Hermawan.

“Publikasi ini juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang berkepentingan untuk melihat permohonan paten tersebut melalui website resmi dgip.go.id dalam bentuk Berita Resmi Paten,” tambah Hermawan.

Berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 pasal 46 sampai pasal 50, pengumuman permohonan paten biasa dilakukan pada 18 bulan setelah tanggal penerimaan. Namun pemohon paten biasa dapat mengajukan percepatan pengumuman menjadi 6 bulan setelah tanggal penerimaan.



Selain itu, Hermawan juga menjelaskan bahwa ada permohonan paten yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat, yaitu invensi atau penemuan yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara, dengan memberikan pemberitahuan kepada pemohon paten.

“Pada publikasi paten ada juga yang tidak dipublikasikan, seperti senjata api, bahan peledak, penyadapan, pengintaian atau penyandian. Jadi dari bagian publikasi akan menyuratkan ke bagian pelayanan hukum untuk memberikan surat kepada bagian-bagian terkait untuk mempertanyakan apakah ini termasuk pertahanan dan keamanan atau tidak. Selanjutnya, bagian publikasi yang akan menyaring apakah permohonan ini dapat dipublikasi atau tidak,” pungkas Hermawan. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya