Memahami Proses Masa Pengumuman dalam Permohonan Merek

Jakarta - Permohonan pelindungan merek yang diajukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu melalui beberapa tahapan, antara lain, permohonan diajukan, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.

Tahapan tersebut seringkali masih perlu disosialisasikan kembali pada masyarakat. Oleh karena itu, Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) kembali digelar dengan tema “Pengertian dan Prosedur Oposisi dalam Merek”. Pertemuan kali ini khusus membahas tentang proses saat masa pengumuman dalam permohonan merek. 

Saat membuka acara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa pada masa pengumuman, DJKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan merek yang sedang diumumkan selama 2 (dua) bulan pada Berita Resmi Merek (BRM) di website DJKI yaitu dgip.go.id . 

Masa pengumuman sendiri merupakan suatu periode yang penting bagi pihak – pihak yang merasa hak yang sudah diberikan negara sebelumnya, memiliki potensi dilanggar atau dirugikan melalui pengajuan permohonan merek yang sedang dilakukan oleh pihak lain.


“Di tahap pengumuman, pihak yang sedang mengajukan permohonan dapat melakukan sanggahan atau tanggapan atas keberatan pihak lain atas permohonan yang diajukan,” tutur Kurniaman pada Rabu, 30 Maret 2022. 

DJKI akan bersikap profesional dengan memfasilitasi keberatan atau oposisi dari masyarakat selama masa pengumuman atau publikasi. Selain itu, pihaknya juga akan meneruskan pemberitahuan oposisi atau keberatan kepada pemohon pendaftaran merek untuk dapat melakukan sanggahan. 




“Masyarakat yang mengajukan surat keberatan tentu harus menyertakan dokumen yang menjelaskan alasan keberatan dan disertai lampiran bukti bahwa permohonan merek yang terindikasi merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Adel Chandra. 


Selanjutnya, dia menyampaikan dokumen tersebut dapat diunggah pada menu pasca permohonan merek di akun merek.dgip.go.id dengan biaya 1 (satu) juta rupiah per permohonan. Kemudian, DJKI akan menginformasikan kepada pemohon merek jika terdapat pihak yang keberatan terhadap permohonan merek yang sedang diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan.

Bagi pemohon merek yang sedang diumumkan berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan. (ver/kad)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya