Memahami Proses Masa Pengumuman dalam Permohonan Merek

Jakarta - Permohonan pelindungan merek yang diajukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perlu melalui beberapa tahapan, antara lain, permohonan diajukan, pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.

Tahapan tersebut seringkali masih perlu disosialisasikan kembali pada masyarakat. Oleh karena itu, Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) kembali digelar dengan tema “Pengertian dan Prosedur Oposisi dalam Merek”. Pertemuan kali ini khusus membahas tentang proses saat masa pengumuman dalam permohonan merek. 

Saat membuka acara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa pada masa pengumuman, DJKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan keberatan atau oposisi terhadap permohonan merek yang sedang diumumkan selama 2 (dua) bulan pada Berita Resmi Merek (BRM) di website DJKI yaitu dgip.go.id . 

Masa pengumuman sendiri merupakan suatu periode yang penting bagi pihak – pihak yang merasa hak yang sudah diberikan negara sebelumnya, memiliki potensi dilanggar atau dirugikan melalui pengajuan permohonan merek yang sedang dilakukan oleh pihak lain.


“Di tahap pengumuman, pihak yang sedang mengajukan permohonan dapat melakukan sanggahan atau tanggapan atas keberatan pihak lain atas permohonan yang diajukan,” tutur Kurniaman pada Rabu, 30 Maret 2022. 

DJKI akan bersikap profesional dengan memfasilitasi keberatan atau oposisi dari masyarakat selama masa pengumuman atau publikasi. Selain itu, pihaknya juga akan meneruskan pemberitahuan oposisi atau keberatan kepada pemohon pendaftaran merek untuk dapat melakukan sanggahan. 




“Masyarakat yang mengajukan surat keberatan tentu harus menyertakan dokumen yang menjelaskan alasan keberatan dan disertai lampiran bukti bahwa permohonan merek yang terindikasi merugikan atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan,” ujar Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Adel Chandra. 


Selanjutnya, dia menyampaikan dokumen tersebut dapat diunggah pada menu pasca permohonan merek di akun merek.dgip.go.id dengan biaya 1 (satu) juta rupiah per permohonan. Kemudian, DJKI akan menginformasikan kepada pemohon merek jika terdapat pihak yang keberatan terhadap permohonan merek yang sedang diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan.

Bagi pemohon merek yang sedang diumumkan berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan. (ver/kad)





TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Kunjungan DJKI ke Industri Teknologi dan Farmasi: Dorong Pemanfaatan KI

Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.

Kamis, 23 Januari 2025

Dirjen KI Bahas Finalisasi Target Kinerja DJKI 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Finalisasi Usulan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya penyelarasan target kinerja antara pusat dan wilayah untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dapat terwujud secara optimal di seluruh Indonesia.

Kamis, 23 Januari 2025

DJKI Lakukan Optimalisasi Pelindungan Indikasi Geografis

Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya.

Kamis, 23 Januari 2025

Selengkapnya