Mediasi Perkara Hak Cipta Atas Izin Penyediaan Karya Rekaman Berakhir Damai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mendamaikan pihak yang sedang bersengketa antara PT. AS Industri Indonesia (ASRINDO) dengan Dewi Air Resto dan Karaoke pada Selasa, 26 Juli 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Lantai 17 Gedung Eks Sentra Mulia.

Hal tersebut dilakukan DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam membantu kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan jalur mediasi.




Awalnya, peristiwa ini dimulai sekitar tahun 2019 di mana pihak ASRINDO merasa keberatan dengan adanya karya rekaman milik anggotanya pada Dewi Air Resto yang tidak memiliki izin dan hal tersebut merugikan pihaknya. 

Braniko Indhyar selaku Legal Executive perwakilan dari ASRINDO menyatakan bahwa dirinya sempat melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Namun Kepolisian merekomendasikan untuk menempuh jalur mediasi yang difasilitasi DJKI. Karena menurut Braniko, hal ini memiliki proses yang mudah, tidak berbelit dan juga menghemat waktu dan biaya. 

“Yang pasti adanya mediasi ini memudahkan, saya rasa masalah ini jangan berlarut-larut lebih cepat selesai tentunya lebih baik,” terang pria yang kerap disapa Niko. 

Di sisi lain, Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa yang dalam hal ini merupakan mediator mengatakan bahwa DJKI berupaya dalam memberikan win-win solution.

“Keputusannya harus berdasarkan undang-undang dan harus win-win solution sehingga bisa disepakati dengan damai,” jelas Rifadi. 

Rifadi juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa dengan cara mediasi ini dapat menjadi role model untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) lainnya karena pada dasarnya, mediasi dapat dilakukan dengan cepat, sederhana dan murah.

“Apabila dirasa ada sengketa atau dugaan pelanggaran KI milik seseorang yang dilakukan oleh pihak lain, bisa langsung bersurat secara resmi kepada DJKI untuk dapat melakukan mediasi. Nanti akan kami periksa kelengkapan dokumennya dan kami akan memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi,” pungkas Rifadi.  (CAN/AMH).



LIPUTAN TERKAIT

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial di DJKI

Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non-manajerial, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol Nico Afinta.

Senin, 13 Januari 2025

DJKI Teken Perjanjian Kinerja 2025, Dirjen KI Tekankan Pentingnya Komitmen

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 di Ruang Dirjen Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan DJKI.

Jumat, 10 Januari 2025

Resiko Pelanggaran KI di Tengah Maraknya Industri Fast Fashion

Dunia mode semakin dinamis dan mudah diakses oleh semua kalangan. Fenomena fast fashion telah menghadirkan beragam pilihan gaya terbaru dengan harga yang terjangkau, memungkinkan masyarakat untuk mengeksplorasi berbagai gaya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Selasa, 7 Januari 2025

Selengkapnya