Mediasi Perkara Hak Cipta Atas Izin Penyediaan Karya Rekaman Akhirnya Damai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil mendamaikan pihak yang sedang bersengketa antara PT. AS Industri Indonesia (ASRINDO) dengan Dewi Air Resto dan Karaoke pada Selasa, 26 Juli 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Lantai 17 Gedung Eks Sentra Mulia.

Hal tersebut dilakukan DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam membantu kedua belah pihak yang bersengketa menggunakan jalur mediasi.




Awalnya, peristiwa ini dimulai sekitar tahun 2019 di mana pihak ASRINDO merasa keberatan dengan adanya karya rekaman milik anggotanya pada Dewi Air Resto yang tidak memiliki izin dan hal tersebut merugikan pihaknya. 

Braniko Indhyar selaku Legal Executive perwakilan dari ASRINDO menyatakan bahwa dirinya sempat melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Namun Kepolisian merekomendasikan untuk menempuh jalur mediasi yang difasilitasi DJKI. Karena menurut Braniko, hal ini memiliki proses yang mudah, tidak berbelit dan juga menghemat waktu dan biaya. 

“Yang pasti adanya mediasi ini memudahkan, saya rasa masalah ini jangan berlarut-larut lebih cepat selesai tentunya lebih baik,” terang pria yang kerap disapa Niko. 

Di sisi lain, Ahmad Rifadi selaku Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa yang dalam hal ini merupakan mediator mengatakan bahwa DJKI berupaya dalam memberikan win-win solution.

“Keputusannya harus berdasarkan undang-undang dan harus win-win solution sehingga bisa disepakati dengan damai,” jelas Rifadi. 

Rifadi juga mengatakan bahwa penyelesaian sengketa dengan cara mediasi ini dapat menjadi role model untuk penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) lainnya karena pada dasarnya, mediasi dapat dilakukan dengan cepat, sederhana dan murah.

“Apabila dirasa ada sengketa atau dugaan pelanggaran KI milik seseorang yang dilakukan oleh pihak lain, bisa langsung bersurat secara resmi kepada DJKI untuk dapat melakukan mediasi. Nanti akan kami periksa kelengkapan dokumennya dan kami akan memanggil kedua pihak untuk melakukan mediasi,” pungkas Rifadi.  (CAN/AMH).



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya