Kilau emas Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tidak sekadar memantulkan cahaya, tetapi juga memantulkan ingatan kolektif masyarakat adat Jambi akan sejarah panjang, nilai kehormatan, dan jati diri budaya yang diwariskan lintas generasi. Di tengah derasnya arus modernisasi, medali ini tetap bertahan sebagai simbol kebesaran adat yang hidup dan dimuliakan, bukan hanya disimpan sebagai peninggalan masa lalu.
Bagi masyarakat adat Melayu Jambi, Medali Gordon bukan sekadar lencana. Ia adalah simbol kebesaran, penghargaan tertinggi, sekaligus representasi wilayah adat yang dikenal dengan semboyan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Jambi, Hasan Basri Agus yang mempunyai gelar adat Temenggung Putro Jayodiningrat, menuturkan bahwa lencana tersebut telah ada sejak abad ke-14, berakar dari masa Kerajaan Melayu Islam dalam bentuk dan konteks yang berbeda. “Lencana atau Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah digunakan sebagai tanda kebesaran keanggotaan Lembaga Adat Melayu Jambi dan merupakan atribut adat kebanggaan masyarakat Melayu di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,” ujar Hasan dalam jawaban wawancara daring, pada Minggu, 15 Februari 2026.
Ia menjelaskan, medali ini memiliki makna sebagai simbol perwakilan kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, sekaligus penanda batas perwilayahan adat yang tumbuh dan berkembang mengikuti aliran sembilan batang/anak sungai yang mengaliri wilayah Jambi dan bersatu dalam satu batang/sungai yaitu sungai Batang Hari.
Dalam praktik adat, Medali Gordon digunakan pada momen-momen sakral dan resmi. Atribut ini dikenakan dalam prosesi pengukuhan, pemberian gelar adat, serta peringatan hari besar daerah dan nasional. Namun, penggunaannya tetap dibatasi secara adat. “Medali ini tidak digunakan dalam peristiwa adat perkawinan. Pada acara tersebut hanya dikenakan atribut kebesaran lain seperti pakaian adat, lacak, dan songket tampuk manggis,” jelas Hasan.
Lebih dari sekadar kelengkapan busana, Medali Gordon mengandung nilai filosofis mendalam. Ia menjadi simbol penghormatan tertinggi atas jasa pemakainya dalam membina, menjaga, dan melestarikan adat Melayu Jambi. “Pemakai Gordon diharapkan menjadi tempat bertanya dan bersandar masyarakat adat, sebagaimana ungkapan adat ‘pegi tempat betanyo, balek tempat beberito’,” ungkap Hasan.
Secara visual, Medali Gordon merupakan komposisi berbagai ragam hias tradisional Jambi. Motif-motifnya terinspirasi dari arsitektur rumah adat, seperti Rumah Panjang, Rumah Belarik suku Kerinci, dan Rumah Kajang Lako, serta motif hias pada songket, batik, hingga unsur hias pada bejana perunggu dari Kerinci.
Motif pucuk rebung berjumlah sembilan melambangkan sembilan batang sungai, sementara motif meinder, rantai, pilin ganda yang membentuk angka 99 dimaknai sebagai representasi Asmaul Husna. Seluruh unsur tersebut berpadu dengan lambang Lembaga Adat Melayu Jambi dan lambang Provinsi Jambi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 1969 tentang Lambang Daerah.
“Dalam seni rupa tradisi, setiap simbol mengandung pesan, nasihat, serta nilai moral dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” terang Hasan Basri Agus.
Pada tahun 2022, atribut adat yang telah hidup berabad-abad ini telah memperoleh pengakuan negara melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dorongan untuk mencatatkan Medali Gordon sebagai Kekayaan Intelektual Komunal lahir dari kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum atas warisan budaya. “Pencatatan ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan, pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai adat dan budaya yang hidup di wilayah adat Provinsi Jambi,” jelas Hasan.
Prosesnya melibatkan tim yang terdiri dari sejarawan, budayawan, seniman, dan akademisi. Kajian dilakukan melalui studi literatur di museum dan perpustakaan, pemaknaan desain, hingga pemaparan di hadapan Majelis Permusyawaratan Adat sebelum diajukan ke instansi terkait.
Pencatatan Medali Gordon sebagai KIK memberikan dampak nyata bagi masyarakat adat. Selain menumbuhkan kebanggaan, pengakuan ini juga memperkuat posisi masyarakat sebagai pemilik sah warisan budaya. “Dengan tercatatnya Gordon sebagai KIK, masyarakat adat merasa diakui secara formal dan semakin sadar akan pentingnya menjaga warisan budaya Jambi,” kata Hasan Basri Agus.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal Ariyanti menegaskan bahwa Surat Inventarisasi KIK menjadi instrumen penting dalam menjaga kekayaan budaya komunal. “Pemberian Surat Inventarisasi KIK merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan ekspresi budaya tradisional, seperti Medali Gordon, tercatat secara resmi dan terlindungi dari klaim maupun pemanfaatan yang tidak sesuai,” ujar Ariyanti.
Menurutnya, pencatatan KIK tidak hanya melindungi nilai budaya, tetapi juga membuka ruang pemanfaatan secara berkelanjutan untuk edukasi, promosi budaya, dan penguatan identitas daerah.
Ke depan, Lembaga Adat Melayu Jambi berharap dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah agar lebih banyak warisan budaya Jambi yang dicatatkan sebagai KIK. Langkah ini dipandang penting agar kekayaan budaya Nusantara tidak hanya tersimpan di museum, tetapi tetap hidup dan diwariskan.
Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kini bukan sekadar simbol kehormatan adat, melainkan juga bukti bahwa warisan budaya komunal memiliki tempat dan pelindungan dalam sistem hukum nasional. (CRZ)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026