Jakarta - Sebagai salah satu aset kekayaan intelektual (KI) yang dilindungi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Salah satu objek pelindungan IG dari sumber daya alam adalah hasil perkebunan, di antaranya Teh Java Preanger Jawa Barat, Kopi Arabika Koerintji Jambi, Kopi Arabika Merbabu Magelang dan Lada Putih Muntok Bangka Belitung yang telah mendapatkan pelindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Rohayati Suprihatini selaku perwakilan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger mengatakan sejarah suatu produk merupakan hal yang sangat penting dalam pendaftaran IG. Teh Java Preanger berasal dari perkebunan teh di wilayah Priangan, Bandung Selatan yang dirintis oleh Rudolf Eduard Kerkhoven dan sudah berdiri sejak tahun 1870an.
“Teh Java Preanger adalah satu-satunya teh yang telah terdaftar IG dan memiliki dua jenis teh yaitu White Tea dan Green Tea. Kualitas dan aroma rose dari teh ini sangat disukai oleh warga Eropa, oleh karena itu teh kami ini sudah bisa menembus pasar Eropa,” ujar Rohayati
Menurut Rohayati, setelah Teh Java Preanger terdaftar sebagai produk IG dan dapat menembus pasar Eropa, hal itu berpengaruh positif pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan Rohayati, Ketua MPIG kopi Arabika Merbabu Istanto mengatakan bahwa produk yang telah didaftarkan di IG dapat meningkatkan perekonomian petani contohnya petani kopi yang ada di daerahnya.
“Kami pernah ikut pameran di Bali, jenis Kopi Arabika Merbabu merupakan jenis kopi kualitas tinggi dan memiliki cita rasa gula aren sehingga kami meyakini akan banyak yang tertarik untuk membeli kopi kami. Tetapi ternyata pengunjung lebih tertarik untuk membeli produk kopi daerah lain yang telah terdaftar IG,” ujar Istanto.
“Setelah pameran itu, Saya bersama para petani didukung oleh pemerintah setempat sepakat untuk mendaftarkan Kopi Arabika Merbabu sebagai produk IG dan benar saja setelah produk kopi kami terdaftar, banyak permintaan kopi dari Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa sehingga meningkatkan perekonomian para petani,” lanjut Istanto.
Perwakilan MPIG Kopi Arabika Koerintji Jambi, Fatarida Marbun mengatakan banyak jenis kopi yang sama tetapi cita rasa yang dihasilkan tiap daerah itu berbeda tergantung kondisi geografisnya. Berbeda dengan cita rasa yang dihasilkan Kopi Arabika Merbabu, Kopi Arabika Koerintji memiliki cita rasa pedas dan cokelat yang banyak diminati masyarakat.
“Visi Misi MPIG Kopi Arabika Koerintji yaitu menjaga kualitas, karakteristik dan mutu kopi sehingga pelindungan KI sangat diperlukan agar tidak di klaim oleh pihak lain karena kopi ini sudah di ekspor ke Dubai, Eropa dan Amerika,” ungkap Fatarida.
Senada dengan Fatarida, Perwakilan MPIG Bangka Belitung, Rafki mengatakan bahwa pelindungan KI sangat penting karena Produk IG yakni Lada Putih yang berasal dari daerahnya sangat terkenal karena merupakan Lada terpedas di Dunia. Namun Lada Putih ini banyak di ekspor ke Singapura, dan oleh Singapura di Ekspor lagi ke Negara lain.
“Para petani lada sangat khawatir jika produk dari daerah mereka di klaim oleh pihak lain, oleh karena itu mereka berinisiatif untuk mendaftarkan Lada Putih Muntok ke DJKI dan pada Tahun 2011 sudah terdaftar sebagai produk IG,” ujar Rafki
Rafki mengharapkan melalui kegiatan ini banyak masyarakat yang sadar untuk mendaftarkan produknya ke DJKI sehingga mendapatkan pelindungan KI dan dapat meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan.
Sebagai informasi, dalam Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024 ini DJKI Kemenkumham mengadakan Business Talk atau Bistalk yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada 13 Juni 2024. (EYS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025