LMKN Gelar Pertemuan dengan Para LMK

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan para Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bidang lagu dan musik pada Hari Kamis, 2 Juli 2020 di Ruang Rapat Ali Said, Gedung Eks. Sentra Mulia, Kemenkumham R.I.

Dalam pertemuan hari ini agenda yang akan dibahas adalah berkaitan dengan penyusunan rencana anggaran penarikan royalti dan biaya untuk jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu, dibicarakan pula penentuan struktur dan / atau bentuk KP3R yang akan menerima delegasi LMKN untuk melakukan penarikan royalti lagu dan/atau musik, dan menentukan pihak ketiga yang akan berperan sebagai penyedia data penggunaan lagu dan/atau musik sebagai lembaga yang memiliki keahlian melakukan survei penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan distribusi royalti.
Pertemuan hari ini menjadi sangat penting untuk dijadikan forum komunikasi antara Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif di bidang musik untuk menyusun langkah-langkah ke depan yang lebih baik dalam rangka mensejahterakan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.

Dalam sambutannya Wakil Ketua LMKN sekaligus sebagai Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H. mengingatkan kembali peran LMKN sebagai institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. Itu untuk mendukung melakukan penarikan dan pendistribusian maka diperlukan langkah – langkah manajerial dalam mengelola hak-hak pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait dalam penarikan dan pendistribusian royalti. Wakil Ketua LMKN juga berharap kegiatan ini bisa menjadi forum yang intensif, efektif, dan efisien dalam mencapai tujuan rapat.

Ketua LMKN, Brigjenpol ( Purn. ) Yurod Saleh, S.H., M.H. dalam pembukaan pertemuan ini mengaku senang karena LMKN dan LMK bisa berkumpul bersama sebagai satu kesatuan dalam membantu memajukan industri musik di Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan ini, perwakilan dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Star Music Indonesia (SMI), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), serta Anugerah Musik Indonesia (ARMINDO).

Adapun hasil yang dicapai dalam pertemuan ini LMKN dan para LMK di bidang musik sepakat membuat satu sistem penarikan satu pintu dalam penarikan royalti dari pengguna. Dengan adanya perbaikan sistem penarikan royalti yang baik maka akan meningkatkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak cipta.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya