Lindungi Warisan Budaya Dengan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Bali - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain.

Sebagai langkah pelindungan tersebut, saat ini pemerintah memiliki Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menginventarisasi data KIK yang dimiliki Indonesia.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, KIK sebagai kekayaan warisan budaya Indonesia, dan menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya.

"Tujuan selanjutnya adalah menyediakan akses data dan informasi aset pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif", ujar Ika Ahyani saat menyampaikan materi dalam sosialisasi Ekspresi Budaya Tradisional dalam UU Hak Cipta di Bali, Kamis (26/7/2018).

Sehingga Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Pusat data tersebut juga dapat menjadi sumber rujukan dibidang pengobatan tradisional sebagai alternatif dari pengobatan modern.

Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional.

Dalam undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, kebudayaan yang dilindungi adalah EBT, dan Hak cipta atas EBT dipegang oleh negara.

Ekspresi Budaya Tradisional adalah karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang di hasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh kustodian.

"EBT mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi yaitu verbal tekstual, musik, gerak, teater, seni rupa, serta upacara adat", ucap I Nyoman Minta dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

I Nyoman Minta berharap pemerintah dan masyarakat ikut terlibat dalam menginventarisasi, membuat deskripsi dan mempublikasikan EBT baik secara verbal maupun visual ke khalayak luas.

"Perlu partisipasi dan komitmen semua komponen, baik pemerintah, masyarakat, lembaga akademik maupun swasta dalam kontek hak cipta EBT dan manfaatkan sarana teknologi untuk penyebaran informasi", ujar I Nyoman.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dukung Pelindungan KIK Betawi sebagai Wujud Pelestarian Budaya Jakarta

Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.

Kamis, 26 Juni 2025

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya