Lindungi Warisan Budaya Dengan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Bali - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain.

Sebagai langkah pelindungan tersebut, saat ini pemerintah memiliki Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menginventarisasi data KIK yang dimiliki Indonesia.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI, Ika Ahyani Kurniawati, Inventarisasi KIK bertujuan untuk pelindungan defensif, KIK sebagai kekayaan warisan budaya Indonesia, dan menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya.

"Tujuan selanjutnya adalah menyediakan akses data dan informasi aset pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif", ujar Ika Ahyani saat menyampaikan materi dalam sosialisasi Ekspresi Budaya Tradisional dalam UU Hak Cipta di Bali, Kamis (26/7/2018).

Sehingga Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Pusat data tersebut juga dapat menjadi sumber rujukan dibidang pengobatan tradisional sebagai alternatif dari pengobatan modern.

Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional.

Dalam undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, kebudayaan yang dilindungi adalah EBT, dan Hak cipta atas EBT dipegang oleh negara.

Ekspresi Budaya Tradisional adalah karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang di hasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh kustodian.

"EBT mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi yaitu verbal tekstual, musik, gerak, teater, seni rupa, serta upacara adat", ucap I Nyoman Minta dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

I Nyoman Minta berharap pemerintah dan masyarakat ikut terlibat dalam menginventarisasi, membuat deskripsi dan mempublikasikan EBT baik secara verbal maupun visual ke khalayak luas.

"Perlu partisipasi dan komitmen semua komponen, baik pemerintah, masyarakat, lembaga akademik maupun swasta dalam kontek hak cipta EBT dan manfaatkan sarana teknologi untuk penyebaran informasi", ujar I Nyoman.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya