Lindungi KIK Indonesia, DJKI Selenggarakan FGD Untuk Pemutakhiran Pusat Data Nasional KIK

Bintaro - Bicara tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tidak pernah lepas dari isu pembajakan budaya dan sumber daya hayati milik Indonesia oleh negara lain. KIK sendiri merupakan salah satu kedaulatan negara yang wajib dilindungi dan merupakan sumber daya strategis yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk  kepentingan rakyat Indonesia.

Untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran Kementerian/Lembaga (K/L) terkait pelindungan dan pelestarian kekayaan alam dan keanekaragaman budaya Indonesia dari ancaman kepunahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discusssion (FGD) Mekanisme Pertukaran Data dan Informasi Kekayaan Intelektual (KI) antar Database K/L di Hotel Santika Premier Bintaro pada Kamis, (22/10/2020).

Selain membahas tentang pelindungan KIK di Indonesia, dalam acara ini juga membahas tentang pentingnya persamaan paradigma terkait KIK yang akan digunakan untuk pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang mutakhir, terutama untuk memberikan pelindungan hukum KIK sebagai aset bangsa Indonesia.Belum tersedianya data KIK secara digital dan ketidakhadirannya kesamaan dalam Data KIK di Indonesia antar K/L merupakan suatu kelemahan dan menjadi celah pencurian dan pembajakan KIK Indonesia oleh negara lain.

Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Ekonomi, Razilu menegaskan bahwa Pusat Data Nasional KIK ini sangat diperlukan untuk melindungi KIK sebagai aset bangsa. "Karena itu maka kita harus melahirkan Pusat Data Nasional yang terpublikasi dan mudah dapat diakses di mana saja dan arah kegiatannya jelas, payung hukum yang kuat yang membuat kita tidak terkotak-kotak,” tegas Razilu.

Sementara itu, pembuatan Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir merupakan salah satu dari Prioritas Nasional 2020. "Dengan adanya Pusat Data Nasional KIK diharapkan akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia, bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia dan kemudahan akses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik Indonesia," tutur Chairani Idha, Sekretaris DJKI.

Sebagai tambahan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menjelaskan bahwa selain manfaat yang dijelaskan oleh kedua narasumber, Pusat Data Nasional KIK yang lebih mutakhir juga memberikan dampak lebih pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat menjadi aset tak berwujud negara yang sangat bernilai.

DJKI sendiri merupakan Focal Point dalam mengkoordinasikan pengumpulan dan penyaluran data nasional terkait Generic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (GRTKF)/Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (SDGPTEBT) yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Kunjungan DJKI ke Industri Teknologi dan Farmasi: Dorong Pemanfaatan KI

Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi.

Kamis, 23 Januari 2025

Dirjen KI Bahas Finalisasi Target Kinerja DJKI 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Finalisasi Usulan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya penyelarasan target kinerja antara pusat dan wilayah untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dapat terwujud secara optimal di seluruh Indonesia.

Kamis, 23 Januari 2025

DJKI Lakukan Optimalisasi Pelindungan Indikasi Geografis

Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang sangat kaya, begitu pula dengan potensi indikasi geografis yang ada. Saat ini sebanyak 7 produk indikasi geografis tengah diajukan proses pendaftarannya.

Kamis, 23 Januari 2025

Selengkapnya