Lima Produk Lokal Diputuskan Menjadi Indikasi Geografis Terdaftar

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pembahasan hasil pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) yang memutuskan bahwa kelima permohonan tersebut dapat diterima menjadi IG terdaftar pada Selasa, 19 Maret 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.

“Tim Ahli IG memutuskan untuk menerbitkan sertifikat bagi kelima permohonan IG tersebut yang diantaranya adalah Rambutan Parakan Tangerang, Tenun Ikat Fehan Malaka, Gambir Simsim Pakpak Bharat, Tenun Sekomandi, dan Kerajinan Gerabah Kasongan Bantul,” ujar Awang Maharijaya selaku ketua Tim Ahli IG.

Ada beberapa faktor yang harus dipenuhi suatu produk untuk dapat didaftarkan sebagai IG, di antaranya memiliki faktor lingkungan, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Jika dalam sebuah produk tidak memenuhi salah satu dari beberapa faktor tersebut, maka produk tersebut tidak dapat didaftarkan menjadi IG.

IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai IG dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Dari penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kelima produk memenuhi salah satu atau seluruh faktor yang telah ditetapkan sehingga dapat dilakukannya pemeriksaan substantif atas permohonan IG tersebut. 

Namun, perlu diingat bahwa IG dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG pada suatu barang, sehingga Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) selaku pemilik IG tersebut harus dapat menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik dari produk yang mereka miliki.

“Kelima produk ini menjadi yang permohonan pertama yang putuskan menjadi IG terdaftar. Harapannya, kedepannya akan lebih banyak lagi produk-produk yang dapat diputuskan menjadi IG terdaftar,” pungkas Irma Mariana selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis. (SAS/AMH)



LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya