Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI). Kegiatan ini diselenggarakan pada 9 April 2026 di Hotel Mercure Cikini sebagai tahapan penting dalam penyempurnaan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Uji publik ini bertujuan untuk memastikan rancangan kebijakan penyesuaian tarif PNBP tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun aturan teknis lainnya, serta telah mempertimbangkan aspek keadilan dan menghimpun masukan faktual dari para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, DJKI melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai pengguna layanan, antara lain pelaku industri kreatif, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Badan Hukum, Konsultan KI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Sentra Kekayaan Intelektual. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun selaras dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam perumusan kebijakan layanan kekayaan intelektual.
“Uji publik ini kami selenggarakan agar masyarakat dapat memberikan masukan serta mengetahui secara terbuka arah dan dasar penyesuaian tarif PNBP layanan KI. Masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan yang disusun benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Hermansyah.
Sebelum pelaksanakan uji publik, DJKI telah melakukan serangkaian tahapan analisis, meliputi analisis dampak, analisis kinerja dan efektifitas, evaluasi penyederhanaan proses bisnis, perhitungan beban layanan, penyusunan dan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penyusunan perbandingan (benchmarking) dengan praktik layanan kekayaan intelektual di negara lain yang setara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan Ririn Kadariyah menyampaikan bahwa PNBP merupakan instrumen pendukung layanan publik yang perlu disusun secara terukur dan akuntabel.
“Penetapan tarif perlu diselaraskan dengan proses bisnis serta manfaat layanan yang diterima masyarakat agar kualitas layanan publik tetap terjaga,” jelas Ririn.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Sri Yusfini Yusuf menekankan pentingnya uji publik sebagai bagian dari tata kelola keuangan negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterbukaan dan pelibatan publik menjadi prinsip penting agar kebijakan tarif PNBP yang disusun memiliki legitimasi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Adapun penyesuaian tarif PNBP layanan KI didorong oleh perkembangan kebutuhan layanan, meningkatnya kompleksitas proses bisnis, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih rinci serta penerapan mekanisme pengenaan tarif bertingkat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menegaskan bahwa uji publik merupakan bagian penting dari komitmen DJKI dalam menyusun kebijakan secara transparan.
“Melalui uji publik ini, DJKI memastikan masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung sebagai bahan penyempurnaan kebijakan penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual,” ujar Tessa.
Melalui uji publik ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan tarif PNBP yang mendukung peningkatan kualitas layanan dan pelindungan KI. Masyarakat diimbau untuk melindungi karya, inovasi, dan identitas usahanya melalui pendaftaran kekayaan intelektual secara resmi guna memperoleh kepastian hukum dan mencegah pelanggaran.
Sebagai informasi, tarif PNBP permohonan kekayaan intelektual terakhir kali ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Seiring perkembangan layanan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan, pemerintah melakukan evaluasi kebijakan secara berkala dengan melibatkan publik agar penyesuaian tarif yang dirumuskan tetap relevan, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.
Senin, 30 Maret 2026