Lewat Bali Joint Statement, Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

Bali - ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era ditutup dengan pembacaan Bali Joint Statement on Protection of Journalistic Works in the Digital and AI Era oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di The Patra Hotel, Bali, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Pernyataan bersama tersebut menegaskan komitmen peserta forum dari negara-negara ASEAN untuk melindungi karya jurnalistik, mengakui nilai ekonominya, serta membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan.

Bali Joint Statement memuat sejumlah komitmen, antara lain pengakuan karya jurnalistik sebagai hasil kreasi intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi bagi kepentingan publik. Para peserta juga mendukung penerapan kerangka hak cipta nasional secara efektif dan, jika diperlukan, pengembangannya untuk melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mengakses informasi.

Menurut Komarudin, pernyataan bersama tersebut turut menekankan pentingnya pengaturan yang adil, transparan, dan akuntabel atas penggunaan, reproduksi, distribusi, serta pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan pengguna lainnya. Para peserta juga mendorong dialog dan kerja sama antara penerbit, jurnalis, dewan pers, pembuat kebijakan, perusahaan teknologi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghasilkan solusi yang praktis melalui kerja sama ASEAN.

Menutup pernyataan bersama tersebut, Komarudin menyampaikan komitmen peserta untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan dengan menghormati kontribusi serta tanggung jawab para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi.

“Kami menegaskan kembali komitmen untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan, di mana para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi dan tanggung jawab masing-masing,” terang Komarudin dalam membacakan penutup Bali Joint Statement.

Setelah pembacaan pernyataan bersama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyampaikan sambutan penutup sekaligus apresiasi kepada seluruh delegasi dan peserta, Dewan Pers Indonesia, serta para ahli internasional, pembicara, moderator, dan panelis yang telah berkontribusi dalam forum tersebut. Pihaknya berharap kolaborasi dan kepemimpinan negara-negara ASEAN dapat terus berlanjut untuk melindungi karya jurnalistik dan menyesuaikan rezim hak cipta dengan perkembangan era digital.

“Karya jurnalistik dapat menyebar ke seluruh dunia digital dalam hitungan detik. Kerja sama kita di kawasan untuk melindungi orang-orang di balik cerita tersebut harus sama kuat dan sama terhubungnya,” ujar Hermansyah.

Ia mengajak seluruh peserta melanjutkan dialog dan membangun kerja sama yang lebih erat agar gagasan yang dibahas selama forum dapat diwujudkan menjadi tindakan nyata. Menurutnya, kolaborasi regional menjadi bagian penting dalam membangun pelindungan karya jurnalistik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

“Marilah kita melanjutkan percakapan ini, membangun jembatan kerja sama yang lebih kuat, dan mengubah gagasan yang kita bagikan di Bali menjadi tindakan nyata,” pungkas Hermansyah.

Melalui Bali Joint Statement, komitmen bersama negara-negara ASEAN dalam melindungi karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan menjadi salah satu masukan penting bagi Indonesia dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi karya jurnalistik, dengan tetap memperhatikan kepentingan jurnalis, perusahaan pers, dan masyarakat dalam memperoleh informasi.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya