Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Evaluasi Kinerja di Hotel Shangri-La Jakarta pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2024. Acara ini bertujuan untuk menyampaikan paparan capaian kinerja sepanjang tahun 2024 serta menjadi refleksi juga pedoman dalam menyusun langkah strategis untuk tahun mendatang.
Agung Damarsasongko selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri mengungkapkan sejumlah capaian signifikan yang berhasil diraih di tahun 2024. Salah satunya adalah pencapaian permohonan pencatatan hak cipta yang mencapai 147.273 dari target awal sebanyak 100.000 permohonan. Selain itu, penyelesaian permohonan desain industri juga berhasil melebihi target, dengan realisasi sebesar 4.987 dari target awal 4.900 permohonan.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata dari dedikasi seluruh tim dan dukungan dari berbagai pihak yang terkait. Kami optimis capaian ini dapat menjadi landasan untuk memperkuat program dan kebijakan pada tahun mendatang,” ujar Agung Damarsasongko dalam sambutannya.
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga mencatatkan kinerja impresif dalam hal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan realisasi sebesar 46,18 miliar atau 130,3% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan selama tahun 2024 berhasil meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Selain memaparkan pencapaian, kegiatan ini juga membahas berbagai isu strategis yang perlu diatasi. Salah satu isu utama adalah urgensi revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.
“Kami perlu memperbarui regulasi untuk mengakomodasi inovasi yang semakin berkembang di era digital, termasuk dampak dari kecerdasan buatan,” tambah Agung.
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri juga merencanakan langkah strategis untuk tahun 2025. Beberapa rencana tersebut diantaranya mencakup penyusunan pedoman tarif royalti, peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pengembangan aplikasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.
Melalui evaluasi ini, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal, memperkuat regulasi, dan mendorong sektor kreatif di Indonesia.
“Kami yakin langkah-langkah yang diambil ini akan berkontribusi pada penguatan ekonomi berbasis inovasi di Indonesia,” pungkasnya.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026