Bali - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan terhadap enam kafe dan sport bar di Bali pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kafe dan sport bar tersebut diindikasikan melakukan kegiatan penyelenggaraan nonton bareng atau public viewing tayangan sepakbola Liga Inggris musim tahun 2022-2025 di tempat komersial tanpa izin dari pemegang lisensi.
Berdasarkan hasil penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), PPNS Kekayaan Intelektual (KI) melakukan penyitaan terhadap alat-alat atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan media penyiaran tersebut, antara lain televisi, setbox, decoder, remote control, dan benda-benda lain yang mempunyai kaitan dengan perkara yang ditangani.
“Upaya penegakan hukum penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya pengaduan dari PT. Indonesia Entertainment Group (IEG), selaku kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA),” terang Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
“PT. IEG sendiri merupakan pemegang lisensi hak siar eksklusif atas tayangan Liga Inggris musim tahun 2022-2025,” lanjutnya.
Penayangan hak siar di tempat komersial tanpa izin dari Pemegang Hak Siar merupakan tindak pidana Hak Cipta pelanggaran Hak Terkait Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 jo. 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan denda 1 Milyar sedangkan apabila dilakukan dengan maksud pembajakan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 4 Miliar.
“Saya menghimbau kepada tempat-tempat komersial, misalnya hotel, kafe, dan sport bar, apabila hendak melakukan penayangan tayangan sepakbola Liga Inggris musim 2022-2025 pastikan mendapatkan izin lisensi terlebih dahulu dari pemegang hak siar tayangan liga Inggris tersebut agar terhindar dari tuntutan hukum yang berlaku,” pungkas Anom.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025