Kunjungan DJKI ke Industri Teknologi dan Farmasi: Dorong Pemanfaatan KI

Denmark - Delegasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengunjungi  dua perusahaan global, Topsoe dan Novo Nordisk, yang berbasis di Denmark. Kunjungan ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang bertujuan memperkuat hubungan internasional dan menggali wawasan tentang inovasi di bidang teknologi energi terbarukan serta farmasi. 

“Pertemuan ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berdiskusi secara mendalam tentang pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025.

Di Topsoe, delegasi DJKI mendapatkan paparan mengenai teknologi HydroFlex, yang kini telah dilisensikan kepada PT Kilang Pertamina Internasional dalam pengembangan bahan bakar terbarukan. Teknologi ini mampu mengonversi bahan baku bio menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF) dan diesel terbarukan dengan kapasitas produksi mencapai 6.000 barel per hari. Lastami menyebutkan bahwa kolaborasi antara Indonesia dan Denmark dalam inovasi semacam ini menjadi contoh nyata pemanfaatan KI untuk mendorong transisi energi berkelanjutan.

Selain itu, delegasi DJKI juga diajak mengunjungi fasilitas penelitian Topsoe untuk melihat langsung proses pengembangan teknologi energi rendah karbon. Topsoe, sebagai perusahaan global terkemuka dalam solusi transisi energi, terus memerangi perubahan iklim dengan membantu konsumen dan mitranya dalam mengurangi emisi dan dekarbonisasi melalui inovasi ilmiah. 

“Teknologi seperti ini adalah bentuk nyata dari pelindungan kekayaan intelektual yang bermanfaat, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga untuk kelangsungan hidup kita,” ujar Lastami.

Sementara itu, dalam kunjungan ke Novo Nordisk, DJKI membahas implementasi Undang-Undang (UU) Paten Nomor 65 Tahun 2024. UU ini merupakan amandemen ketiga dari UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang  bertujuan memperkuat pelindungan KI. Novo Nordisk, sebagai salah satu perusahaan farmasi terkemuka yang fokus pada pengobatan diabetes dan penyakit kronis lainnya, menyampaikan apresiasi atas perubahan regulasi tersebut.

Menurut Lastami, pelindungan paten yang lebih kuat sangat penting untuk mendorong penelitian dan pengembangan obat-obatan baru. Dalam diskusi tersebut, Novo Nordisk menyoroti manfaat paten untuk second medical use, yang memungkinkan pengembangan terapi baru dari obat yang sudah ada.

“Dengan pelindungan paten yang memadai, inovasi di bidang farmasi akan terus tumbuh, memberi manfaat besar bagi para pasien, sehingga mereka mendapatkan lebih banyak pilihan untuk terapi,” terang Lastami.

Selain itu, amandemen UU Paten juga dirancang untuk mendorong komersialisasi inovasi. Sri Lastami menjelaskan bahwa peningkatan pemanfaatan KI tidak hanya membantu perusahaan global, tetapi juga memberikan peluang besar bagi peneliti dan pelaku industri di Indonesia untuk berkolaborasi secara internasional.

Kunjungan ke dua perusahaan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam mempromosikan inovasi. “Kolaborasi lintas negara, seperti yang kita lihat di Denmark, menjadi kunci untuk mempercepat pengembangan teknologi yang bermanfaat secara global,” kata Lastami. 

Beliau menambahkan bahwa DJKI akan terus mendorong pemanfaatan KI di Indonesia, termasuk melalui kerja sama dengan mitra global. Pihaknya juga berharap kunjungan ini dapat menjadi landasan bagi penguatan pelindungan KI di Indonesia sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih intensif dengan industri internasional.

“Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam inovasi teknologi dan farmasi, dan ini adalah langkah awal yang penting,” tutup Lastami.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya