Koordinasi Bilateral Penyusunan RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk pelindungan defensif terhadap KI di Indonesia

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Perundang-undangan (DJPP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melakukan rapat koordinasi bilateral penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Inventarisasi KI Komunal melalui aplikasi Zoom, Rabu (21/7/2021)

Adapun hal yang disepakati pada agenda rapat ini yakni untuk menarik RPP Ekspresi Budaya Tradisional (RPP EBT) yang saat ini statusnya berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) serta mengubah judul RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (RPP Inventarisasi KIK) menjadi RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP KIK)

Saat ini, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terhadap perkembangan draft RPP Inventarisasi KIK yang berkaitan dengan pembentukan RPP EBT.

Menurut Cahyani selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan DJPP, Pemrakarsa RPP EBT ialah Kemenkumham. Hal ini diusulkan pada tahun 2017 dan statusnya sedang berada di Kemenko PMK untuk menunggu paraf.
 

Selanjutnya Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengungkapkan bahwa RPP Inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan secara defensif terhadap kekayaan intelektual di Indonesia untuk menghindari pemanfaatan komersialisasi tanpa memberikan timbal balik kepada Indonesia.

“RPP Inventarisasi KIK perlu diganti judul menjadi RPP KIK untuk melaksanakan UU Hak Cipta dan melaksanakan kewenangan pemerintah untuk membuat peraturan.” tegas Razilu.

Nantinya, kerangka dalam RPP EBT akan menjadi kerangka dalam RPP KIK dengan beberapa materi muatan yang akan disesuaikan.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menyampaikan bahwa mengikuti strategi Inspektur Jenderal dengan memadukan RPP EBT dan RPP KIK ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu.

Selain itu, pembahasan substansial yang dilakukan pada rapat kali ini adalah substansi kustodian, substansi inventarisasi KI Komunal, substansi keberatan dan substansi komersialisasi yang nantinya masih relevan akan masuk ke dalam RPP Kekayaan Intelektual Komunal dan substansi tentang inventarisasi akan masuk menjadi bab tersendiri. (AMO/DIT)


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya