Konsinyering perubahan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang undang (RUU) Desain Industri

Tanggerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Konsinyering perubahan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang undang (RUU) Desain Industri selama 2 hari 4 - 5 Mei 2018 di Bandara Internasional Hotel.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengakomodir kebutuhan Nasional serta penyesuaian dengan ketentuan perjanjian Internasional diantaranya :

1. Menyesuaikan perjanjian Internasional dalam trips,
2. Menyempurnakan pengaturan mengenai prosedur administrasi pendaftran Desain Industri,
3. Menyempurnakan pengaturan penegakan Hukum terutama terkait sengketa dalam perkara perdata ganti rugi.

Pada Tahun 2017 substansi NA dari RUU Desain Industri sudah disampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Sekneg) menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Long List 2015 - 2019 dan pada Tahun 2018 masuk menjadi Prolegnas Prioritas.

Dhahana Putra, Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyampaikan bahwa perubahan NA RUU Desain Industri yang saat ini dilakukan perlu dikaji sejauh mana perbedaannya dengan NA RUU Desain Industri yang sebelumnya telah di sampaikan kepada Presiden, jika hanya sebatas redaksional maka tidak akan menjadi masalah namun jika terkait prinsip maka perlu kita tinjau lagi.

“Diharapkan Hari ini kita sudah sepakati untuk menyampaikan kembali hasil NA RUU Desain Industri kepada presiden”, lanjutnya.

Konsinyering ini dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari , Direktur Perancangan Ditjen PP, Dhahana Putra Direktur Harmonisasi Ditjen PP, Karjono, serta para Pemeriksa Desain Industri DJKI dan Tim Penyelarasan, Harmonisasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).


LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya