Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri guna meningkatkan percepatan proses penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual (KI).

DJKI sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang KI (hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang) berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dengan target menjadi 10 (sepuluh) kantor kekayaan intelektual (KI) terbaik di dunia.

Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Freddy Harris menyampaikan bahwa guna mewujudkan hal tersebut, diperlukan langkah-langkah srategis, seperti bisnis proses yang dipangkas, sumber daya manusia yang ada perlu didorong agar bekerja lebih produktif dan bekerja secara professional, sehingga proses pemeriksaan diharapkan dapat lebih cepat lagi.

“Semakin cepat proses penyelesaian permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan, dan akan berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa.” ujar Freddy dalam arahannya di Hotel Rancamaya Bogor, Senin (16/07/18).

Menurut Freddy Harris, proses pemeriksaan menjadi sangat penting karena cepat dan lambatnya proses pemeriksaan tergantung pada cepat lambatnya pemeriksaan pada jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri dalam memberikan keputusan substantif.

Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri, DJKI Kemenkumham dalam kesempatan ini membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri.

“Penilaian dan penetapan angka kredit ini dilakukan dalam dua periode yaitu bulan Januari dan bulan Juli”, ujar Dirjen KI Freddy Harris.

Sebagai informasi bahwa Dirjen KI berwenang dalam menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Madya dan Pemeriksa Utama pada Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang berwenang menetapkan angka kredit bagi Pemeriksa Paten Pertama dan Pemeriksa Paten Muda.

Untuk Pemeriksa Merek Penyelia sampai Pemeriksa Merek Muda yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Sedangkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menetapkan angka kredit untuk Pemeriksa Desain Industri Pertama dan Pemeriksa Desain Industri Muda.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya