Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional

Dalam mempersiapkan sistem Madrid Protokol yang mulai berlaku pada 2 Januari 2018 nanti, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Pendaftaran Merek Internasional selama 3 (tiga) hari di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).

Konsinyering ini membahas finalisasi terkait standar operasional prosedur (SOP), model surat notifikasi ke Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), dasar penolak suatu merek, dan draf mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Terkait dengan persiapan-persiapan itu perlu kita finalisasi", ucap Didik Taryadi, Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek.

Pemerintah saat ini sedang membuat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Prosedur Pendaftaran Merek Internasional dan PP tentang PNBP.

PP mengenai prosedur pendaftaran merek internasional ini sudah masuk tahap harmonisasi dan segera masuk ke Sekretariat Negara. "ini sudah 90% clear secara administrasi, dan secara substansi 99% clear", ujar Agung Indriyanto, Pemeriksa Merek.

Kegiatan ini turut mengundang beberapa narasumber, yaitu Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta dari Kementerian Keuangan, Rudy Widodo, Direktur Pengelolaan Kas Negara; Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Firmansyah N. Nazaroedin; dan Direktur PNBP, Mariatul Aini.

"Narasumber akan berbagi pengalaman dan pengetahuannya bagi kami dalam melaksanakan kegiatan ataupun melakukan pendaftaran dengan sistem Madrid Protokol, bagaimana yang telah di lakukan pada Direktorat lain", ujar Jurnalis, Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Publikasi dalam sambutan pembukanya.

Lanjutnya, Jurnalis meminta masukan-masukan narasumber dari Kementerian Keuangan mengenai PNBP terkait Madrid Protokol.

Agung menambahkan, bahwa dalam PP PNBP terkait Madrid Protokol meliputi 5 (lima) komponen biaya, diantaranya mengatur biaya administrasi, biaya pendaftaran, biaya perpanjangan, biaya penggantian (Replacement), dan biaya transformasi.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya