Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding Metode Atap

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Mahruzar mengatakan, dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dinilai tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Lebih lanjut, Mahruzar Menimbang bahwa argumentasi Pemohon Banding melalui surat Permohonan Banding No Surat: 0L/DU/IPIX/2025 tanggal 25 Oktober 2025 angka III tentang Permohonan Peninjauan Kembali, yang menyatakan bahwa memohon kepada Komisi Banding Paten untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan penolakan DJKI, tidak dapat dikabulkan dikarenakan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 10 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202402365 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut,” ucap Mahruzar.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya