Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten dari Rai Strategic Holdings, Inc. dan menolak permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari Paten yang diajukan oleh Suntory Holdings Limited melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Februari 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Torgatorop menyatakan bahwa klaim 1 s.d. 33 pada permohonan paten dengan nomor P00201608801 dengan judul “Sistem Pengantaran Aerosol Bertenaga Listrik” bersifat baru, memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan di industri.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Banding Paten memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 30 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/IV/2022 sebagaimana terlampir dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” terang Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat patennya.
Selanjutnya dalam sidang yang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 17/KBP/XI/2022 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim 2, klaim 3, dan klaim 4 dari paten nomor IDP000082476 dengan judul “Metode untuk Menyalut Prabentuk untuk Botol Plastik”.
“Majelis menilai koreksi yang diajukan oleh pemohon mengubah ruang lingkup paten karena polietilena dan poliester yang digunakan sebagai zat penyalut penambat adalah senyawa yang berbeda, sehingga perubahan ruang lingkup paten bukan merupakan objek banding terhadap koreksi atas klaim paten,” jelas Sahlan.
Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Sahlan. (daw/ef)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025