Komisi Banding Paten Sidangkan Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten dari Rai Strategic Holdings, Inc. dan menolak permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari Paten yang diajukan oleh Suntory Holdings Limited melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Februari 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Torgatorop menyatakan bahwa klaim 1 s.d. 33 pada permohonan paten dengan nomor P00201608801 dengan judul “Sistem Pengantaran Aerosol Bertenaga Listrik” bersifat baru, memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan di industri.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Banding Paten memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 30 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/IV/2022 sebagaimana terlampir dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” terang Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat patennya.

Selanjutnya dalam sidang yang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 17/KBP/XI/2022 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim 2, klaim 3, dan klaim 4 dari paten nomor IDP000082476 dengan judul “Metode untuk Menyalut Prabentuk untuk Botol Plastik”.

“Majelis menilai koreksi yang diajukan oleh pemohon mengubah ruang lingkup paten karena polietilena dan poliester yang digunakan sebagai zat penyalut penambat adalah senyawa yang berbeda, sehingga perubahan ruang lingkup paten bukan merupakan objek banding terhadap koreksi atas klaim paten,” jelas Sahlan.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Sahlan. (daw/ef)



LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya