Komisi Banding Paten Sidangkan Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten dari Rai Strategic Holdings, Inc. dan menolak permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari Paten yang diajukan oleh Suntory Holdings Limited melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Februari 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Torgatorop menyatakan bahwa klaim 1 s.d. 33 pada permohonan paten dengan nomor P00201608801 dengan judul “Sistem Pengantaran Aerosol Bertenaga Listrik” bersifat baru, memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan di industri.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Banding Paten memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 30 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/IV/2022 sebagaimana terlampir dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” terang Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat patennya.

Selanjutnya dalam sidang yang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 17/KBP/XI/2022 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim 2, klaim 3, dan klaim 4 dari paten nomor IDP000082476 dengan judul “Metode untuk Menyalut Prabentuk untuk Botol Plastik”.

“Majelis menilai koreksi yang diajukan oleh pemohon mengubah ruang lingkup paten karena polietilena dan poliester yang digunakan sebagai zat penyalut penambat adalah senyawa yang berbeda, sehingga perubahan ruang lingkup paten bukan merupakan objek banding terhadap koreksi atas klaim paten,” jelas Sahlan.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Sahlan. (daw/ef)



LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya