Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran dan Alat Pelapisan; serta Sistem Pengukuran dan Pencampuran di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 15/KBP/VII/2024 atas Klaim 18 dan Klaim 19 dari Paten Nomor IDP000092891 dengan judul invensi Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran, dan Alat Pelapisan.
Rifto menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Klaim 18 dan 19 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan klerikal di mana Klaim 16 bukan merupakan klaim metode.
“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas Klaim 18 dan Klaim 19 sebagaimana dijelaskan dalam Tabel Matrik Perbandingan Klaim dari Paten Nomor IDP000092891 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Rifto.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VI/2023 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 4, dan menolak Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dari Paten Nomor P00201910555 dengan judul Sistem Pengukuran dan Pencampuran.
“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 4 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Adril.
Lebih lanjut Adril menyampaikan bahwa Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (SGT/SYL)
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026
Selasa, 3 Maret 2026