Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri memutuskan untuk Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 14 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 10/KBP/III/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201802200 dengan judul Komposisi Vaksin Stabil VLP.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 14 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 10/KBP/III/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor PID201802200 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Dian
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Bambang Widiyatmoko Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 27 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 29/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00202205984 dengan judul Percepatan Setengah-Laju, Super Cepat, Loop Terbuka, dan Pemulihan Data untuk Antarmuka C-PHY Generasi Berikutnya sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini.
“Majelis menilai bahwa invensi Klaim 1 sampai dengan Klaim 27 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi ini dapat dibuat secara berulang (secara masal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktek,” ucap Bambang
Selanjutnya, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 39/KBP/XI/2025 atas kesalahan pada deskripsi dari Paten Nomor IDP000100628 dengan judul invensi Pengikat DPP3 yang Diarahkan pada dan Mengikat Epitop DPP3 Spesifik dan Penggunaannya dalam Pencegahan atau Pengobatan Penyakit/Kondisi Akut yang Dikaitkan dengan Stres Oksidatif
“Majelis berkesimpulan Permohonan Banding Nomor Registrasi 39/KBP/XI/2025 terhadap koreksi atas kesalahan penulisan pangkat (eksponen) pada konstanta afinitas (Ka) pada Deskripsi Halaman 65, baris 20 hingga 32,” kata Dian
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.
Senin, 30 Maret 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026