Komisi Banding Paten Putuskan Terima Satu Permohonan dan Tolak 1 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal youtube DJKI dan aplikasi Zoom Meeting pada Kamis, 14 April 2022.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten (KBP) membacakan dua putusan permohonan banding paten.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 81/KBP/IV/2019 dengan judul invensi Layanan Pesan Singkat Bergerak yang Berawal atau yang Berakhir Tanpa Nomor Direktori Pelanggan Internasional Stasiun Bergerak (MSISDN) Dalam Subsistem Multimedia Protokol Internet (IMS). 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 21 permohonan banding Nomor Registrasi 81/KBP/IV/2019 atas penolakan permohonan paten dengan nomor P00201405881 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal ayat (1), Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” Jelas Faisal. 

Sidang kedua diketuai oleh Eng. Muhammad Sahlan dengan Nomor registrasi 08/KBP/I/2020 dengan judul Komposisi Konjugat Protein Poliskarida Pneumokokus Multivalen ini ditolak karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. 

“ Berdasarkan pertimbangan Majelis Banding Paten menolak klaim 1 dengan klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/I/2020 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201504095 dengan judul “Komposisi Konjugat Protein Polisakarida Pneumokokus Multivalen,” pungkas Sahlan. 

Selanjutnya KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.


“Hasil putusan Majelis Banding Paten ini meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat, dan diumumkan melalui media elektronik dan non-elektronik,” pungkas Sahlan. (ahz/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya