Komersialiasi Budaya melalui Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Jimbaran -  Banyaknya kasus klaim budaya dari Indonesia oleh negara lain telah mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). PDN KIK merupakan sistem penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang memuat data inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan Indonesia. 

“Dengan memiliki sistem ini, Indonesia tidak hanya akan memiliki data yang lengkap terhadap budaya tetapi juga dapat menjadikannya sebagai alat promosi produk kebudayaan,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti pada kegiatan Sarasehan Nasional KIK di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, Kamis, 14 September 2023.

Adapun KIK sendiri terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik.

Dede menjelaskan ada tujuh tujuan PDN KIK di antaranya adalah sebagai pemantauan dan pelindungan; promosi dan pemasaran; pendanaan dan investasi; pengembangan kreativitas dan Inovasi; pemberdayaan masyarakat lokal; keberlanjutan budaya dan lingkungan; serta penelitian dan pendidikan.

“Mungkin ada orang melihat suatu kesenian (di dalam situs PDN KIK, kemudian orang tersebut memanfaatkan jasa pertunjukan untuk melihat pertunjukan tersebut secara langsung,” ucap Dede.

Selain itu, menurut Dede, PDN KIK juga dapat dimanfaatkan untuk menarik minat investor atau pembiayaan eksternal untuk proyek yang terkait dengan KIK. 

“Dengan adanya database KI Komunal ini, itu memungkinkan mereka akan tertarik untuk melakukan satu proyek tertentu, sehingga bisa menarik inventasi dan pendanaan,” ujar Dede.

Selanjutnya, Dede mengatakan bahwa informasi yang ada di dalam PDN KIK dapat mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan inovasi, yang pada gilirannya dapat menghasilkan lebih banyak kekayaan intelektual.

“Dari situ mungkin muncul ide-ide baru, inovasi-inovasi baru, karena informasi yang ada di dalam database KI Komunal,” ucapnya.

Segudang manfaat dari pemanfaatan PDN KIK ini tentunya perlu dilakukan pengembangan sistem ke arah lebih baik yang mudah diakses masyarakat.

Dede berpendapat dalam mengembangkan database KIK ini memerlukan usaha yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen jangka panjang antar kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta dilakukan pengembangan dengan target materi dan fungsi yang lebih spesifik.

“World Intellectual Property Organization (WIPO) pernah menginventarisasi database terkait dengan KI Komunal yang ada di seluruh negara anggota WIPO. Hampir semuanya itu (databasenya) spesifik. Seperti milik India, yaitu Traditional Knowledge Digital Library dan milik China yaitu China Traditional Chinese Medicine Patent Database Search System,” pungkas Dede.

Ke depannya Dede berharap PDN KIK ini tidak hanya bermanfaat dalam pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan secara umum, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi pemeriksaan paten.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya