Komersialiasi Budaya melalui Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal

Jimbaran -  Banyaknya kasus klaim budaya dari Indonesia oleh negara lain telah mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). PDN KIK merupakan sistem penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang memuat data inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan Indonesia. 

“Dengan memiliki sistem ini, Indonesia tidak hanya akan memiliki data yang lengkap terhadap budaya tetapi juga dapat menjadikannya sebagai alat promosi produk kebudayaan,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti pada kegiatan Sarasehan Nasional KIK di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, Kamis, 14 September 2023.

Adapun KIK sendiri terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik.

Dede menjelaskan ada tujuh tujuan PDN KIK di antaranya adalah sebagai pemantauan dan pelindungan; promosi dan pemasaran; pendanaan dan investasi; pengembangan kreativitas dan Inovasi; pemberdayaan masyarakat lokal; keberlanjutan budaya dan lingkungan; serta penelitian dan pendidikan.

“Mungkin ada orang melihat suatu kesenian (di dalam situs PDN KIK, kemudian orang tersebut memanfaatkan jasa pertunjukan untuk melihat pertunjukan tersebut secara langsung,” ucap Dede.

Selain itu, menurut Dede, PDN KIK juga dapat dimanfaatkan untuk menarik minat investor atau pembiayaan eksternal untuk proyek yang terkait dengan KIK. 

“Dengan adanya database KI Komunal ini, itu memungkinkan mereka akan tertarik untuk melakukan satu proyek tertentu, sehingga bisa menarik inventasi dan pendanaan,” ujar Dede.

Selanjutnya, Dede mengatakan bahwa informasi yang ada di dalam PDN KIK dapat mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan inovasi, yang pada gilirannya dapat menghasilkan lebih banyak kekayaan intelektual.

“Dari situ mungkin muncul ide-ide baru, inovasi-inovasi baru, karena informasi yang ada di dalam database KI Komunal,” ucapnya.

Segudang manfaat dari pemanfaatan PDN KIK ini tentunya perlu dilakukan pengembangan sistem ke arah lebih baik yang mudah diakses masyarakat.

Dede berpendapat dalam mengembangkan database KIK ini memerlukan usaha yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen jangka panjang antar kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta dilakukan pengembangan dengan target materi dan fungsi yang lebih spesifik.

“World Intellectual Property Organization (WIPO) pernah menginventarisasi database terkait dengan KI Komunal yang ada di seluruh negara anggota WIPO. Hampir semuanya itu (databasenya) spesifik. Seperti milik India, yaitu Traditional Knowledge Digital Library dan milik China yaitu China Traditional Chinese Medicine Patent Database Search System,” pungkas Dede.

Ke depannya Dede berharap PDN KIK ini tidak hanya bermanfaat dalam pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan secara umum, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi pemeriksaan paten.

 



LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya