Kolaborasi DJKI–AKHKI Tingkatkan Kepastian Layanan Konsultan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) pada Rabu, 11 Maret 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini membahas penguatan peran konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung sistem pelindungan KI di Indonesia serta meningkatkan layanan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan para inventor.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, DJKI terus melakukan pembenahan layanan, termasuk dalam transformasi digital yang tengah berjalan. Menurutnya, percepatan layanan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum bagi pemohon.

“Transformasi digital dan percepatan layanan memang menjadi fokus kami saat ini. Namun, kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum tetap menjadi perhatian utama. Karena itu, masukan dari para konsultan sangat penting agar sistem yang kita bangun benar-benar mendukung pelindungan kekayaan intelektual secara optimal,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menambahkan bahwa kolaborasi antara DJKI dan konsultan KI perlu terus diperkuat agar ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan berdaya saing global.

“Target kami adalah membangun layanan kekayaan intelektual yang berstandar kelas dunia. Untuk mencapai itu, pemerintah dan para konsultan harus sama-sama berbenah dan menjaga kualitas layanan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AKHKI, Dwi Anita Daruherdani, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DJKI dalam menerima berbagai masukan dari para konsultan. Menurutnya, komunikasi yang intensif antara asosiasi dan pemerintah sangat penting untuk memastikan sistem layanan KI berjalan efektif.

“Kami mengapresiasi kesempatan berdialog secara langsung dengan DJKI. Banyak hal yang kami sampaikan terkait praktik di lapangan, termasuk kendala dalam sistem layanan maupun tantangan yang dihadapi konsultan dalam mendampingi klien,” kata Dwi Anita.

Ia berharap pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara berkala agar berbagai isu yang muncul dalam praktik kekayaan intelektual dapat segera dibahas dan dicarikan solusi bersama.

“Sinergi antara DJKI dan para konsultan sangat penting karena kami berada di garis depan dalam membantu masyarakat mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka. Dengan komunikasi yang baik, kami optimistis pelindungan KI di Indonesia akan semakin kuat,” tuturnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya