Klaim Dinilai Tidak Baru, KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P0020160094 yang berjudul Komposisi Lapisan Anti-Api melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Daru Lukiantono dari Kantor Konsultan Hadiputranto, Hadinoto & Partners mewakili pemohon paten Akzo Nobel Coatings International B.V dari Belanda.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/IX/2022 atas penolakan permohonan paten nomor P00201600964 dengan judul Komposisi Lapisan Anti-Api,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal.

Menurut Syafrizal, klaim 1, klaim 4, klaim 5, klaim 8, klaim 9 dan klaim 11 dinilai tidak mengandung langkah inventif karena bukan merupakan hal yang baru.

Selain itu, klaim 10 sudah dapat diduga sebelumnya bagi orang yang ahli di bidangnya serta berkaitan dengan lapisan penghambat panas api yang terdiri dari serat-serat kaca, merupakan serat alternatif yang sudah biasa digunakan, sehingga dinilai tidak mengandung langkah inventif. 

Sementara itu, untuk klaim yang lain merupakan klaim turunan dari klaim sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak mengandung langkah inventif.

“Penolakan permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IX/2022 tersebut dinilai tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Syafrizal.

“Majelis Banding Paten menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya