Kiat Sukses Mendapatkan Pelindungan Desain Industri

Makassar - Desain industri merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang perlu dilindungi. Sebab, desain industri memiliki peranan penting untuk memberikan kesan menarik pada suatu produk dagang.

Lantas bagaimana pelaku industri kreatif dapat melindungi hasil kreasinya?

Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Rizki Harit Maulana mengatakan bahwa untuk mendapatkan pelindungan dari negara, pemilik karya harus mengajukan permohonan pendaftaran desain industri ke DJKI.

“Untuk mendapatkan pelindungan hak desain industri tidaklah sulit, asalkan bapak ibu tahu dan paham aspek permohonan desain industri,” kata Rizki pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual ketiga yang diselenggarakan di Hotel Four Point Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat diproduksi secara masal.

“Contohnya motif, ini belum menjadi desain industri jika belum diterapkan ke dalam produk. Misalnya motifnya diterapkan ke Seprai atau baju, baru ini kita bicara desain industri,” terangnya.

Menurut Rizki, syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.

“Ketika bapak ibu mengajukan permohonan pada hari ini tanggal 30 September, maka sebelum 1 Oktober tidak ada barang yang sama atau mirip secara signifikan baik itu di database kami, ataupun di perdagangan,” ucapnya.

Namun, dirinya juga menjelaskan mengenai desain industri tidak dapat pelindungan apabila permohonan desain yang diajukan memuat hak kekayaan intelektual milik orang lain, melanggar ketertiban umum seperti menggunakan lambang yang dilarang oleh negara, dan menistakan keyakinan atau agama tertentu.

Selanjutnya, Rizki menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan desain industri. Pertama mengisi formulir, membayar biaya permohonan dan melampirkan gambar beserta uraiannya.

Prosedur pendaftaran desain industri dapat dilihat juga oleh pemohon di laman https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur.

Adapun data dukung untuk dokumen administratif yang diperlukan pemohon diantaranya:

  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen substantif atas desain produk yang diajukan permohonannya. Yaitu gambar desain industri dan uraian desain industri.

“Yang dimaksud gambar itu adalah gambar yang menunjukan produk yang ingin dilindungi. Jadi gambar tersebut harus representatif. Misalnya mencantumkan gambar perspektif yang menunjukan minimal tiga sisi atau lebih,” tutur Rizki.

Selanjutnya, ia mengatakan pemohon harus menyertakan uraian yang terdiri dari judul, keterangan gambar, deskripsi, klaim dan catatan.

“Judul di isi nama umum produk dalam bahasa indonesia, dan tidak mencantumkan merek atau tipe barang. keterangan gambar merupakan penjelasan nama penampakan gambar, misalnya Gambar 1 untuk Tampak Atas,” terang Rizki.

“Deskripsi merupakan penjelasan kegunaan dari produk, karakteristik produk, dan fitur produk yang ingin dilindungi. Klaim yaitu bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau komposisi warna dan atau kombinasi dari padanya,” tambahnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya