Tasikmalaya - Peningkatan nilai produk lokal melalui kekayaan intelektual indikasi geografis oleh petani lokal bisa ditingkatkan dengan mengimplementasikan branding merek produk. Hal ini disampaikan oleh Analisis Hukum Ahli Pertama Hardi Nur Cahyo dalam pelatihan Geographical Indication Goes To Marketplace yang diselenggarakan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu 22 Mei 2024.
“Logo indikasi geografis ini sangat penting digunakan dalam pemasaran terutama di dunia digital. Logo ini jika digunakan akan memberikan kepastian bahwa produk ini orisinal,” terang Cahyo.
“Namun selain itu, Bapak/Ibu bisa membuat merek sendiri sebagai tambahan aset tak berwujud sekaligus memberikan pembeda dari produk indikasi geografis di wilayah yang sama,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Cahyo menyarankan para petani Kopi Sukapura Tasikmalaya untuk juga mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tidak hanya itu, dia juga menyarankan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mendaftarkan juga indikasi geografisnya ke luar negeri sebelum melakukan ekspor produk.
“Ini karena pelindungan indikasi geografis bersifat teritorial, sehingga meski sudah terdaftar di Indonesia, produk Bapak/Ibu masih ada kemungkinan ditiru oleh orang lain di luar negeri apalagi jika jualan dilakukan melalui platform digital yang bisa diakses dari mana saja dan kapan saja,” paparnya.
Cahyo juga berpesan agar para anggota MPIG selalu melakukan pemantauan penjualan. Jangan sampai pihak yang menjual produk mereka bukanlah anggota mereka sendiri. Apabila terjadi pelanggaran, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan.
“Bapak/Ibu bisa mengadukan jika ada pelanggaran indikasi geografis atau merek ke Tokopedia untuk menurunkan iklan pelanggar,” katanya.
Selain itu, para anggota MPIG juga bisa melaporkan pelanggaran ke DJKI agar website bisa diusulkan untuk ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Apabila para pemilik produk indikasi geografis juga dapat menuntut ganti rugi dengan melaporkan kasus pelanggaran ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau polisi.
Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Sementara itu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran merek secara individu maupun bersama melalui dgip.go.id, atau Madrid Protokol jika ingin mendaftarkan merek keluar negeri. Untuk pelindungan indikasi geografis, pendaftaran perlu dilakukan melalui pemerintah daerah setempat yang akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham. Pendaftaran pelindungan indikasi geografis di luar negeri saat ini harus melalui situs masing-masing negara tujuan yang juga menganut sistem hukum indikasi geografis, merek kolektif, atau merek sertifikasi.
Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.
Selasa, 26 November 2024
Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.
Kamis, 21 November 2024
Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024
Sabtu, 9 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024