Kiat Membangun Branding Indikasi Geografis di Era Digital

Tasikmalaya - Peningkatan nilai produk lokal melalui kekayaan intelektual indikasi geografis oleh petani lokal bisa ditingkatkan dengan mengimplementasikan branding merek produk. Hal ini disampaikan oleh Analisis Hukum Ahli Pertama Hardi Nur Cahyo dalam pelatihan Geographical Indication Goes To Marketplace yang diselenggarakan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu 22 Mei 2024.

“Logo indikasi geografis ini sangat penting digunakan dalam pemasaran terutama di dunia digital. Logo ini jika digunakan akan memberikan kepastian bahwa produk ini orisinal,” terang Cahyo.

“Namun selain itu, Bapak/Ibu bisa membuat merek sendiri sebagai tambahan aset tak berwujud sekaligus memberikan pembeda dari produk indikasi geografis di wilayah yang sama,” lanjutnya. 

Oleh sebab itu, Cahyo menyarankan para petani Kopi Sukapura Tasikmalaya untuk juga mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tidak hanya itu, dia juga menyarankan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk mendaftarkan juga indikasi geografisnya ke luar negeri sebelum melakukan ekspor produk. 

“Ini karena pelindungan indikasi geografis bersifat teritorial, sehingga meski sudah terdaftar di Indonesia, produk Bapak/Ibu masih ada kemungkinan ditiru oleh orang lain di luar negeri apalagi jika jualan dilakukan melalui platform digital yang bisa diakses dari mana saja dan kapan saja,” paparnya. 

Cahyo juga berpesan agar para anggota MPIG selalu melakukan pemantauan penjualan. Jangan sampai pihak yang menjual produk mereka bukanlah anggota mereka sendiri. Apabila terjadi pelanggaran, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. 

“Bapak/Ibu bisa mengadukan jika ada pelanggaran indikasi geografis atau merek ke Tokopedia untuk menurunkan iklan pelanggar,” katanya.

Selain itu, para anggota MPIG juga bisa melaporkan pelanggaran ke DJKI agar website bisa diusulkan untuk ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Apabila para pemilik produk indikasi geografis juga dapat menuntut ganti rugi dengan melaporkan kasus pelanggaran ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau polisi. 

Sebagai informasi, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Sementara itu, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran merek secara individu maupun bersama melalui dgip.go.id, atau Madrid Protokol jika ingin mendaftarkan merek keluar negeri. Untuk pelindungan indikasi geografis, pendaftaran perlu dilakukan melalui pemerintah daerah setempat yang akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham. Pendaftaran pelindungan indikasi geografis di luar negeri saat ini harus melalui situs masing-masing negara tujuan yang juga menganut sistem hukum indikasi geografis, merek kolektif, atau merek sertifikasi. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya