Kerajinan Tanjak, KIK Asal Riau yang Telah Terinventarisasi


Pelalawan - Pengrajin Tanjak Riau Rosita Dewi yang turut hadir dalam konsultasi kekayaan Intelektual (KI) pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang berlangsung di Balai Seminai, Pelalawan pada 25 Agustus 2022 mengatakan ia belum mengetahui bahwa Tanjak Riau sudah terinventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.

“Wah saya belum tau, senang banget jadi lebih semangat untuk mendaftarkan merek saya dengan produk Tanjak Riau, karena katanya kalau produk ada mereknya bisa lebih ada harganya dari pada produk tanpa merek, ” ujarnya. 

Tanjak merupakan aksesoris yang dipakai oleh para laki-laki di atas kepalanya. Pemakaian Tanjak di Riau juga sebagai ciri khas serta lambang kewibawaan sejak masa-masa kerajaan terdahulu. 



Tanjak banyak dipakai oleh masyarakat Melayu di seluruh lapisan kelas sosial. Semakin tinggi dan kompleks bentuk Tanjak, menunjukkan semakin tinggi pula status sosial pemakainya.

Sesuai surat pencatatan inventarisasi KIK Indonesia nomor PT14202100033, DJKI telah mendokumentasikan dan mengarsipkan Tanjak Riau. Tanjak Riau masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.



Berdasarkan informasi pada pangkalan data KIK yang dapat diakses melalui laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/, Provinsi Riau telah mencatatkan KIK yang terdiri dari 33 ekspresi budaya tradisional, 7 pengetahuan tradisional, dan 3 potensi indikasi geografis.

Sebagai informasi, KIK yang dimiliki Indonesia terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik wajib dilindungi negara agar terhindar dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan tersebut, saat ini pemerintah memiliki pusat data nasional KIK yang terintegrasi antar Kementerian dan Lembaga yang dapat diakses di laman https://kik.dgip.go.id/. (dss/syl)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya