Yogyakarta - Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus memiliki tata kelola pemerintahan yang menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegritas, adaptif, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi yang mengatakan bahwa birokrasi harus berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan cepat,” kata Ambeg dalam paparannya via zoom pada kegiatan evaluasi kinerja DJKI tahun 2023 di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Untuk menciptakan birokrasi yang sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Ambeg menyampaikan bahwa DJKI harus melakukan pemetaan dan merumuskan masalah yang selama ini dihadapi.
“Definisi masalah menjadi input untuk merumuskan solusi. Salah mendefinisikan masalah, maka solusi yang dipilih tidak tepat sasaran dan tidak membawa dampak atau perubahan yang diinginkan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ambeg mengusulkan cara bagaimana mengenali suatu masalah pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, terdapat lima indikator dalam mengenali suatu masalah. Indikator pertama yaitu perhatian publik, bagaimana perhatian publik terhadap masalah yang ingin diatasi?
Indikator kedua adalah regulasi. Apakah masalah yang diangkat ditujukan untuk pembentukan/ perubahan regulasi? Jika iya, bagaimana hirarkinya?
Indikator ketiga mengenai agenda kebijakan pemerintah. Bagaimana keterkaitan masalah yang diangkat dengan agenda pembangunan dan arah kebijakan nasional?
Indikator keempat yaitu keterkaitan dengan kelompok rentan. Apakah masalah yang diangkat berdampak pada kelompok rentan?
Indikator kelima mengenai keterkaitan dengan pemangku kepentingan eksternal. Apakah masalah yang diangkat memiliki dampak yang luas dan kritis terhadap orang-orang yang terlibat, termasuk aktor non-Kemenkumham?
“Menyelesaikan masalah yang benar dengan cara yang salah lebih baik daripada menyelesaikan masalah yang salah dengan cara yang benar,” pungkas Ambeg.
Hasil dari kelima indikator tersebut nantinya dapat menjadi masukan DJKI untuk melakukan pemetaan masalah dalam penyusunan rencana aksi serta dapat juga menjadi penentuan intervensi kebijakan atau regulasi pada pelayanan kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025