Kemenkumham RI Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia dengan Pengadaan Tempat Isoman

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (10/8/2021) dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM RI tentang rencana penggunaan Gedung DJKI Tangerang sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) penanganan pasien penderita khusus covid-19 di lingkungan Kemenkumham.

Konsep rancana ini ialah tempat isoman – bukan  rumah sakit – yang diperuntukkan bagi para pegawai, keluarga pegawai, dan juga tenaga kesehatan yang terpapar covid-19 dengan syarat “Orang Tanpa Gejala” (OTG) atau gejala ringan. Walau demikian, tetap dimungkinkan penyediaan obat-obatan, serta dokter pengampu atau dokter penanggung jawab.

Dalam hal pembangunan, tempat isoman tetap akan mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2018 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam penanganan keadaan darurat, dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Harapannya dengan terealisasinya rencana ini, Kemenkumham dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian dan Lembaga Keuangan RI; perwakilan Biro Perencanaan dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham; perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenkumham; serta Sekretariat DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya