Kemenkumham RI Bantu Penanganan Covid-19 di Indonesia dengan Pengadaan Tempat Isoman

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring melalui aplikasi Zoom, Selasa (10/8/2021) dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Hukum dan HAM RI tentang rencana penggunaan Gedung DJKI Tangerang sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) penanganan pasien penderita khusus covid-19 di lingkungan Kemenkumham.

Konsep rancana ini ialah tempat isoman – bukan  rumah sakit – yang diperuntukkan bagi para pegawai, keluarga pegawai, dan juga tenaga kesehatan yang terpapar covid-19 dengan syarat “Orang Tanpa Gejala” (OTG) atau gejala ringan. Walau demikian, tetap dimungkinkan penyediaan obat-obatan, serta dokter pengampu atau dokter penanggung jawab.

Dalam hal pembangunan, tempat isoman tetap akan mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2018 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa dalam penanganan keadaan darurat, dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penegasan atas Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Harapannya dengan terealisasinya rencana ini, Kemenkumham dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian dan Lembaga Keuangan RI; perwakilan Biro Perencanaan dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham; perwakilan Inspektorat Jenderal Kemenkumham; serta Sekretariat DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya