Kemenkumham dan Kemenparekraf Bahas Implementasi PP 24 tentang Ekonomi Kreatif

Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif memberikan angin segar kepada para pelaku ekonomi kreatif mengenai sumber pendanaan. Dalam peraturan ini, pelaku ekonomi mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk menjadikan karya mereka sebagai kolateral di bank atau non-bank.

Kendati demikian, peraturan ini masih belum diimplementasikan karena banyak hal yang dinilai menghambat, beberapa di antaranya adalah belum adanya evaluator aset kekayaan intelektual (KI), kepercayaan bank, dan pemahaman para kreator tentang skemanya. 

“Untuk menyelesaikan kendala-kendala ini saya kira kami di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tidak dapat bekerja sendiri karena pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual berada di DJKI. Ini artinya seluruh data ada di DJKI meskipun kita sebagai pemerintah harus menjalankan peraturan ini bersama-sama,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam pada audiensi yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk kerja sama ini. DJKI juga telah bekerja sama dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) untuk melatih beberapa ahli KI Indonesia mengenai evaluasi aset kreatif. 

“Kami telah bekerja sama dengan WIPO untuk menyelenggarakan pelatihan evaluator. Kami melibatkan beberapa pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sampai universitas untuk ikut kegiatan ini sebanyak dua kali, tetapi mereka belum mendapatkan sertifikasi sebagai evaluator aset kekayaan intelektual,” terang Min Usihen.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Kemenkumham dan Kemenparekraf akan bekerja sama agar lebih banyak pihak dapat terlibat dalam pelatihan ini. Kedua pihak juga berupaya untuk dapat memberikan sertifikat evaluator agar perbankan memiliki kepercayaan pada aset yang dijadikan kolateral.

Tidak hanya itu, DJKI juga telah menyelenggarakan sejumlah upaya untuk meningkatkan pemahaman para kreator mengenai kekayaan intelektual. Menurut data Kemenparekraf hanya sekitar 2% para pelaku ekonomi yang memiliki KI terdaftar dan memahami KI.

“DJKI telah menyelenggarakan sejumlah  Mobile Intellectual Property Clinic, DJKI Mendengar, DJKI Mengajar, Patent Examiners Go To Campus, IP & Tourism, Satu Jam Bersama Menkumham serta DJKI  Mendengar. Kami juga memberikan insentif tarif untuk pelaku ekraf dan juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitas pendaftaran KI,” terang Min.

Selain itu, Kemenkumham dan Kemenparekraf juga membicarakan kerja sama dalam peningkatan KI dan pariwisata di daerah melalui program IP & Tourism. Audiensi ini juga membahas perkembangan kekayaan intelektual di dunia digital seperti NFT, konten streaming, blockchain hingga artificial intelligent. (kad/ver)



LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Seri Kesepuluh: Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar  IP Talks Seri Kesepuluh  dengan tema Sistem Paten dan Tata Cara Permohonan Paten pada Senin, 20 Januari 2025, di Kantor DJKI. Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang sistem paten di Indonesia serta tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam mengajukan permohonan paten.

Senin, 20 Januari 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional di DJKI: Komitmen Tinggi untuk Mencapai Tujuan Organisasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia di kantor DJKI, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Jumat, 17 Januari 2025

DJKI Terima Kunjungan Japan Patent Attorneys Association Kansai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan dari The Kansai Branch of The Japan Patent Attorneys Association (JPAA Kansai) di gedung DJKI pada Jumat, 17 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pertukaran informasi terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia di bidang paten, merek dan desain industri.

Jumat, 17 Januari 2025

Selengkapnya