Kemenkumham Beri Sertifikat Indikasi Geografis Lada Luwu Timur dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang

Makassar - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Lada Luwu Timur kepada Bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler dan sertifikat IG Beras Pulu’ Mandoti Enrekang kepada Wakil Bupati Enrekang, Asman yang berlangsung di Hotel Claro, Kamis (17/9/2020).

Dalam penyerahan tersebut, Bambang Rantam didampingi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Nofli dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Harun Sulianto serta dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman.

Bambang Rantam mengatakan saat ini Kemenkumham mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah-daerah melalui Kantor Wilayah di seluruh provinsi agar potensi KI tersebut dapat berkembang dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.

“Dengan pemberian dua sertifikat Indikasi Geografis ini, diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk terus menggali kekayaan alam maupun budaya yang ada di daerah masing-masing,” ujar Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai bahwa Provinsi Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang - orang yang berinovasi serta memiliki banyak produk daerah yang khas.

“Saya akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual agar mendapatkan legal standing yang jelas,” ucap Andi Sudirman.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menetapkan Lada Luwu Timur sebagai IG terdaftar dengan nomor sertifikat IDG 000000091 dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang dengan nomor IDG 000000097.

Lada Luwu Timur ini memiliki profil citarasa yang pedas dengan aroma yang cukup tajam dan menjadi lada keempat yang mendapatkan sertifikat IG di Indonesia. Sebelumnya ada Lada Putih Muntok asal Bangka Belitung, Lada Hitam Lampung dan Lada Putih Malonan Kutai Kartanegara dari Kalimantan Timur.

Sedangkan Beras Pulu’ Mandoti asal Kabupaten Enrekang mempunyai ciri khas beras dengan kadar amilosa sangat rendah, menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket serta memiliki aroma wangi khas.

Beras Pulu’ Mandoti sendiri merupakan beras IG terdaftar kelima di Indonesia yang menyusul pendahulunya yaitu, Beras Adan Krayan asal Kalimantan Utara, Beras Pandanwangi Cianjur asal Jawa Barat, Beras Raja Uncak Kapuas Hulu asal Kalimantan Tengah, dan Bareh Solok asal Sumatera Barat.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya