Kembali Gelar Sidang Terbuka, KBP RI Terima Permohonan Banding Kyorin

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui saluran youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam sidang terbuka kali ini, pihak Majelis memutuskan untuk menerima permohonan banding untuk paten Perangkat Amplifikasi Asam Nukleat, Metode Amplifikasi Asam Nukleat dan Kepingan untuk Amplifikasi Asam Nukleat yang diajukan oleh Kyorin Pharmaceutical dengan nomor registrasi 04/KBP/I/2020.

Berdasarkan pertimbangan Majelis, permohonan banding tersebut diterima karena koreksi klaim 10 telah memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 tentang Paten.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Muhamad Sahlan dengan anggotanya Sri Sulistyani, Farida, Razilu dan Adi Supanto.

Dalam pembacaan putusan tersebut, ketua Majelis menyampaikan bahwa koreksi klaim pada permohonan Paten dengan nomor IDP000063581 tersebut dinilai lebih spesifik dan tidak memperluas lingkup invensi.

“Bahwa dalam mengajukan klaim 10 koreksi dinilai lebih spesifik yang berarti tidak memperluas lingkup invensi, dan ini memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (4) dan (5), UU RI Nomor 13 2016 tentang Paten,” terang Sahlan.

Sementara itu, dalam lanjutan sidang terbuka KBP juga memutuskan untuk menolak permohonan banding paten nomor P00201703177 yang berjudul Penentuan Dosis Tetap Antibodi HER dengan nomor registrasi 9/KBP/I/2020.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Farida dengan anggota majelis Razilu, Sri Sulistyani, Linggawaty Hakim dan Muhammad Sahlan.

Berdasarkan pertimbangan Majelis, Ketua Majelis menyatakan menolak klaim 1 dari permohonan banding tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 39 ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau klaim atau beberapa klaim Invensi dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. 

Sedangkan dalam permohonan banding tersebut, Klaim 1 dinilai memperluas lingkup invensi yang diajukan dalam permohonan semula karena tidak ditemukan di bagian manapun di dalam deskripsi.

Selanjutnya, KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

“Berdasarkan hasil putusan, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” ujar Farida. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya