Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Jakarta - Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Pada sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati, KBP menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 49/KBP/XI/2024 terhadap penolakan Paten P00201609079 berjudul Suatu Metode Mengekstraksi Minyak Sawit Inti Menggunakan Sistem Pengempaan Tahap Tunggal. 

“Dari hasil analisa di atas dapat disimpulkan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Selanjutnya, karena Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak jelas, maka terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan keterterapannya dalam industri.” jelas Erlina.

“Majelis menimbang bahwa klaim permohonan banding yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Paten. Putusan KBP menetapkan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 5 dari Permohonan Banding Paten P00201609079, serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.

Dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 52/KBP/XII/2024 atas penolakan Paten P00201908470 berjudul Baterai dengan Elektrolit Urine dan Separator Media Silika yang diajukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. 

“Majelis menimbang bahwa setelah dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 3, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dianggap tidak jelas lingkup pelindungannya. Dengan demikian tidak dapat dinilai kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.” ujar Syafrizal.

“Berdasarkan data dan fakta, klaim dalam permohonan banding ini tidak memenuhi Pasal 25 ayat (4) serta Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Paten. Oleh karena itu, Majelis memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

Sebagai lembaga yang memastikan kepastian hukum pelindungan KI, DJKI kembali mengingatkan bahwa pemohon paten wajib menyusun dokumen teknis yang lengkap, jelas, dan sesuai ketentuan agar haknya dapat diakui. Kejelasan klaim merupakan instrumen utama untuk melindungi hak inventor dari potensi pelanggaran dan penyalahgunaan.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya