Kebut Pembangunan Pusat Data Nasional KI Komunal, DJKI Gelar FGD antar Kementerian/ Lembaga
Oleh Admin
Kebut Pembangunan Pusat Data Nasional KI Komunal, DJKI Gelar FGD antar Kementerian/ Lembaga
Jakarta - Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi
Data Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal antar Kementerian/ Lembaga pada
Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. FGD yang digelar di
Hotel Westin pada tanggal 28-30 September 2021 ini mengangkat tema “Sinergitas
Integrasi Data KI Komunal antara Kementerian/ Lembaga dalam rangka Pelindungan
KI Komunal Indonesia”.
Kegiatan
ini merupakan tindak lanjut atas amanah kepada DJKI untuk menjalankan Program
Prioritas Nasional Nomor 2 yaitu meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan
berupa pembuatan pusat data nasional KI komunal dengan sasaran memberikan pelindungan
hak kebudayaan dan kebebasan ekspresi budaya.
Daulat
P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dalam
laporan kegiatannya mengatakan, “Salah satu perwujudan dari penetapan prioritas
nasional tersebut
adalah pengembangan
sistem dan basis data KI komunal yang telah ada dalam dgip.go.id dengan integrasi data KI Komunal yang ada pada
kementerian/ lembaga terkait.”
Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam
sambutannya mengatakan, “Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi
antar tim integrasi data KI komunal yang menghasilkan teknis proses integrasi data secara bertahap,
sehingga kendala- kendala yang ada dapat diselesaikan dengan baik.”
Freddy berharap FGD kali ini
bisa menyepakati standar penyatuan data di 12 field meliputi : nama KI komunal,
asal, jenis KI komunal (EBT, SDG, PT, dan PIG), jenis (contoh : tarian,
tumbuhan), sub jenis, kustodian, alias, pelapor, deskripsi, dokumentasi, link
terkait, serta profil lembaga.
KI Komunal adalah aset bangsa yang besar yang harus dipelihara dan
dipertahankan. Razilu, Inspektur Jenderal Kemenkumham menyatakan bahwa
pencatatan KI Komunal di DJKI bertujuan untuk melindungi nilai ekonomi KI
komunal. Sehingga jika ada pihak asing yang mengeksploitasinya, DJKI bisa
melakukan langkah protektif untuk mempertahankannya.
“Tujuan kedua adalah untuk menjadi referensi bagi para pemeriksa
desain industri dan paten saat melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan
intelektual yang bersumber dari KI komunal”, tambah Razilu.
Pusat data nasional
KI komunal ini
akan sangat
bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat kedaulatan
bangsa. Pemanfaatan
data KI komunal dapat mendorong perekonomian
dikarenakan adanya potensi ekonomi dalam KI komunal, sekaligus sebagai perekat identitas bangsa.