Kebut Pembangunan Pusat Data Nasional KI Komunal, DJKI Gelar FGD antar Kementerian/ Lembaga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Data Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal antar Kementerian/ Lembaga pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. FGD yang digelar di Hotel Westin pada tanggal 28-30 September 2021 ini mengangkat tema “Sinergitas Integrasi Data KI Komunal antara Kementerian/ Lembaga dalam rangka Pelindungan KI Komunal Indonesia”.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanah kepada DJKI untuk menjalankan Program Prioritas Nasional Nomor 2 yaitu meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan berupa pembuatan pusat data nasional KI komunal dengan sasaran memberikan pelindungan hak kebudayaan dan kebebasan ekspresi budaya.

Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dalam laporan kegiatannya mengatakan, “Salah satu perwujudan dari penetapan prioritas nasional tersebut adalah pengembangan sistem dan basis data KI  komunal yang telah ada dalam dgip.go.id dengan integrasi data KI Komunal yang ada pada kementerian/ lembaga terkait.”

Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengatakan, “Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi antar tim integrasi data KI komunal yang menghasilkan  teknis proses integrasi data secara bertahap, sehingga kendala- kendala yang ada dapat diselesaikan dengan baik.”  

Freddy berharap FGD kali ini bisa menyepakati standar penyatuan data di 12 field meliputi : nama KI komunal, asal, jenis KI komunal (EBT, SDG, PT, dan PIG), jenis (contoh : tarian, tumbuhan), sub jenis, kustodian, alias, pelapor, deskripsi, dokumentasi, link terkait, serta profil lembaga.

KI Komunal adalah aset bangsa yang besar yang harus dipelihara dan dipertahankan. Razilu, Inspektur Jenderal Kemenkumham menyatakan bahwa pencatatan KI Komunal di DJKI bertujuan untuk melindungi nilai ekonomi KI komunal. Sehingga jika ada pihak asing yang mengeksploitasinya, DJKI bisa melakukan langkah protektif untuk mempertahankannya.

“Tujuan kedua adalah untuk menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten saat melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KI komunal”, tambah Razilu.

Pusat data nasional KI komunal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat kedaulatan bangsa. Pemanfaatan data KI komunal dapat mendorong perekonomian dikarenakan adanya potensi ekonomi dalam KI komunal, sekaligus sebagai perekat identitas bangsa.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Fasilitasi Pemilihan Ketua Umum MPIG Nasional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyelenggarakan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional pada 12-13 Juni 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Dalam kegiatan yang melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari seluruh Indonesia ini DJKI juga memfasilitasi pemilihan Ketua Umum (Ketum) MPIG Nasional. Pemilihan dibuka oleh Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua. Dalam arahannya, Kurniaman mengatakan Ketum MPIG terpilih diharapkan mampu menyusun berbagai macam program yang dapat mendorong IG terus berkembang hingga kancah internasional.(mkh/daw)

Kamis, 13 Juni 2024

Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia

Pelindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan hal yang sangat penting, baik itu di tingkat nasional maupun internasional. Pemilik KI sendiri mendapatkan keuntungan dengan melindungi karya atau inovasi yang dibuatnya, terlebih lagi KI juga dapat membantu roda perekonomian suatu negara. Salah satu rezim KI yang berkontribusi dalam hal tersebut adalah Indikasi Geografis (IG).

Kamis, 13 Juni 2024

Batik Nitik dan Sasirangan: Dari Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

Upaya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memajukan ekonomi masyarakat di setiap daerah tercermin dengan dukungan pelindungan hukum produk khas wilayah tersebut. Dengan pelindungan hukum indikasi geografis, produk dengan karakteristik yang unik tidak hanya akan terlindungi dari reputasi serta mutu produknya tetapi juga meningkatkan nilai produk di mata konsumen.

Rabu, 12 Juni 2024

Selengkapnya