Kebut Pembangunan Pusat Data Nasional KI Komunal, DJKI Gelar FGD antar Kementerian/ Lembaga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Data Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal antar Kementerian/ Lembaga pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. FGD yang digelar di Hotel Westin pada tanggal 28-30 September 2021 ini mengangkat tema “Sinergitas Integrasi Data KI Komunal antara Kementerian/ Lembaga dalam rangka Pelindungan KI Komunal Indonesia”.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanah kepada DJKI untuk menjalankan Program Prioritas Nasional Nomor 2 yaitu meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan berupa pembuatan pusat data nasional KI komunal dengan sasaran memberikan pelindungan hak kebudayaan dan kebebasan ekspresi budaya.

Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dalam laporan kegiatannya mengatakan, “Salah satu perwujudan dari penetapan prioritas nasional tersebut adalah pengembangan sistem dan basis data KI  komunal yang telah ada dalam dgip.go.id dengan integrasi data KI Komunal yang ada pada kementerian/ lembaga terkait.”

Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengatakan, “Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi antar tim integrasi data KI komunal yang menghasilkan  teknis proses integrasi data secara bertahap, sehingga kendala- kendala yang ada dapat diselesaikan dengan baik.”  

Freddy berharap FGD kali ini bisa menyepakati standar penyatuan data di 12 field meliputi : nama KI komunal, asal, jenis KI komunal (EBT, SDG, PT, dan PIG), jenis (contoh : tarian, tumbuhan), sub jenis, kustodian, alias, pelapor, deskripsi, dokumentasi, link terkait, serta profil lembaga.

KI Komunal adalah aset bangsa yang besar yang harus dipelihara dan dipertahankan. Razilu, Inspektur Jenderal Kemenkumham menyatakan bahwa pencatatan KI Komunal di DJKI bertujuan untuk melindungi nilai ekonomi KI komunal. Sehingga jika ada pihak asing yang mengeksploitasinya, DJKI bisa melakukan langkah protektif untuk mempertahankannya.

“Tujuan kedua adalah untuk menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten saat melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KI komunal”, tambah Razilu.

Pusat data nasional KI komunal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat kedaulatan bangsa. Pemanfaatan data KI komunal dapat mendorong perekonomian dikarenakan adanya potensi ekonomi dalam KI komunal, sekaligus sebagai perekat identitas bangsa.


LIPUTAN TERKAIT

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

DJKI Serahkan Sertifikat IG Kopi Robusta Merapi Sleman, Dorong Produk Lokal Mendunia

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.

Kamis, 19 Desember 2024

Selengkapnya