Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki peran penting dalam memajukan pelindungan atas kekayaan intelektual (KI) di daerah masing-masing. Luasnya wilayah Indonesia memberikan tantangan tersendiri dalam meningkatkan kesadaran masyarakat atas KI.Dalam kesempatannya menyampaikan paparan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2024, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Papua Barat Agung Damar Sasongko menyampaikan salah satu yang menjadi tantangan dalam memberikan sosialisasi KI kepada masyarakat di Indonesia yakni adanya perbedaan suku dan budaya antara satu daerah dengan daerah yang lain.
“Apabila kita akan melakukan pendekatan dengan masyarakat di Papua Barat, maka kita tidak bisa melakukan pendekatan yang sama dengan provinsi yang lain, tetapi kita melakukan pendekatan-pendekatan secara adat, sehingga dapat terjalin secara intens,” ujar Agung di Shangri-La Hotel, pada 29 Mei 2024.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di Papua Barat, akan tetapi tantangan tersebut juga terjadi pada masing-masing kantor wilayah di seluruh Indonesia yang memiliki latar belakang wilayah, suku, budaya maupun adat istiadat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Dengan keanekaragaman tersebut, Agung mengharapkan adanya perbedaan target kinerja dari masing-masing Kanwil Kemenkumham berdasarkan gambaran keadaan wilayah pada setiap provinsi.
Senada dengan Agung, Kadiv Yankumham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan hingga saat ini masyarakat di provinsinya masih menganggap KI bukan merupakan sesuatu hal yang penting untuk dilindungi. Tantangan di daerahnya mendorong untuk terus melakukan inovasi layanan KI salah satunya dengan terjun langsung di lapangan.
Selanjutnya, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Aceh Junarlis menyayangkan minimnya pengetahuan masyarakat atas pelindungan KI, khususnya pada bidang Indikasi Geografis (IG). Wilayah di ujung barat Indonesia ini menyimpan cukup banyak potensi IG yang dapat dilindungi dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat secara ekonomi.
Sementara itu, Kadiv Yankumham Kanwil Bangka Belitung Fajar Sulaeman Taman menyampaikan selain adanya tantangan dari masyarakat dan kondisi wilayah, tantangan utama lainnya adalah kualitas sumber daya manusia pada Kanwil Kemenkumham yang melaksanakan sosialisasi juga harus mendapatkan perhatian khusus.
“Para pegawai di Kanwil yang memberikan sosialisasi kepada masyarakat membutuhkan peningkatan ilmu melalui pelatihan dan pendidikan terkait public speaking dan KI supaya dapat tersampaikan dengan tepat sasaran,” ungkap Fajar.
Lebih lanjut, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Bengkulu Andrieansjah menambahkan hingga saat ini masih banyak paradigma yang beredar di masyarakat bahwa pendaftaran dan pencatatan KI merupakan beban karena ada biaya yang dikeluarkan.
“Masyarakat kita masih ada yang belum berfikir bahwa KI ini merupakan investasi jangka panjang untuk mereka, karena pemahaman sistem KI pun juga sebatas pada pelindungan KI,” terang Andrieansjah.
Padahal, menurut Andrie ekosistem KI merupakan kendaraan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Pelindungan atas karya yang diciptakan memiliki manfaat ekonomi apabila ada komersialisasi dengan memperhatikan kepentingan publik. Pihaknya menambahkan keberhasilan sistem ini dapat diwujudkan dengan sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan KI.
Oleh sebab itu, menutup paparannya Andrie mengharapkan adanya target output untuk jumlah potensi konsumen layanan KI ketika melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, pemantauan dan evaluasi. Pihaknya juga menginginkan adanya database konsumen layanan KI yang berkelanjutan di wilayah.
“Keanekaragaman yang terjadi di Indonesia memang memberikan banyak tantangan dan hambatan dalam meningkatkan pemahaman KI, akan tetapi hal tersebut pula yang memberikan banyaknya potensi-potensi di daerah yang dapat dilindungi dan diambil manfaat ekonominya, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia,” pungkas Andrie.
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025