KBP Tetapkan Putusan atas Dua Perkara Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh  Budi Rahmat, S.H dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 17 September 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta. 

Pada sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten, Rifto Andriawan Indrasanto, menerima Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 44/KBP/XI/2025 terhadap Klaim 4 setelah permohonan diberi paten. Koreksi tersebut diajukan untuk memperbaiki kesalahan terjemahan yang mengacu pada Paten Jepang Nomor JP 6751893 B2 dari Paten Nomor IDP000101726 dengan judul invensi Metode Untuk Mentransmisikan Metadata Yang Sesuai Ke Peranti Tampilan Menurut Versi Protokol Transmisi.

“Majelis, menilai bahwa Koreksi terhadap Klaim 4 setelah permohonan diberi paten untuk memperbaiki kesalahan terjemahan yang mengacu pada Paten Jepang Nomor JP 6751893 B2 tidak memperluas lingkup invensi,” ujar  Rifto.

Selanjutnya, permohonan banding koreksi terhadap permohonan setelah diberi paten nomor IDP000101726 yang dimohonkan tersebut tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi atau lingkup klaim yang diberi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Dalam kesempatan yang sama, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten, Adril Husni Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 27 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 41/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905597 dengan judul Kode Polar Beku Dinamis 

“Majelis Banding menilai bahwa invensi ini dapat diterapkan dalam industri karena peralatan dari invensi ini dapat dibuat secara berulang-ulang dan massal dengan kualitas yang sama, dan metode dari invensi ini dapat dijalankan atau digunakan dalam praktek,” ucap Adril.

Berdasarkan pertimbangan tersebut,  Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 27 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya