Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kemira OYJ dan GILEAD SCIENCES, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438 dengan judul invensi Senyawa Pencegahan Degradasi Kanji pada Proses Pembuatan Bubur Kertas atau Kardus, atas uraian deskripsi halaman 11 baris 8 sampai dengan baris 12; “kolom Tabel 1” halaman 12; dan penulisan kata “contoh 2” pada halaman 12 baris 5 sampai dengan baris 9.
Syafrizal menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, menilai bahwa koreksi atas deskripsi halaman 11, baris 8 sampai dengan baris 12, IDP000091438 dengan memperbaiki penulisan “…bakteri pendegradasi kanji.” yang ditulis menurun karena tergeser oleh preambul dari kolom Tabel 1, “konsentrasi kanji, mg/l, hanya kesalahan format penulisan, dan tidak mengubah lingkup pelindungan invensi yang sudah diberi paten.
“Majelis Banding berkesimpulan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan 1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Syafrizal.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak dapat diterima dengan nomor registrasi 27/KBP/IX/2023 dari paten nomor IDP000084453 dengan judul Senyawa Terapeutik Yang Berguna Untuk Pengobatan Profilaktik Atau Terapeutik Infeksi Virus Hiv.
“Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Banding yang menjadi pokok perkara a quo, mengandung cacat formil,” jelas Ragil.
Lebih lanjut Ragil menilai untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pada pokok perkara a quo, dan sudah cukup bagi Majelis Banding Paten untuk menyatakan permohonan banding ini tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (drs/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 16 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Selasa, 15 April 2025