Sidang terbuka Komisi Banding Paten Republik Indonesia
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kim Sung Kwang melalui sidang terbuka yang diselenggarakan secara live streaming di youtube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 17 November 2022.
Ketua Majelis Banding Budi Suratno pada sidang terbuka ini memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 8 permohonan banding dengan nomor registrasi 27/KBP/XI/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201700348 dengan judul Sistem Pembelajaran Bahasa Menggunakan Unit Komponen,Lebih Banyak Tersegmentasi Daripada Fonem, atau Bermacam Permainan.
Menurutnya, klaim 1 sampai klaim 7 permohonan banding tersebut dinilai bukan merupakan invensi, sementara klaim 8 tidak mengungkapkan fitur-fitur yang dapat membentuk invensi agar dapat dilaksanakan oleh orang yang berkeahlian biasa di bidang ini.
“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 8 dari permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 2 dan tercakup dalam pasal 4 huruf c angka 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Budi.
Adapun Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sementara itu, Pasal 4 huruf c angka 2 menyatakan bahwa Invensi tidak mencakup aturan dan metode untuk melakukan kegiatan permainan.
Selanjutnya, mengakhiri sidang tersebut, Budi meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan atau non-elektronik. (daw/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025