Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka yang disiarkan melalui youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Melalui kesempatan ini, majelis banding paten menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Panasonic Intellectual Property Management Co. Ltd. dan Rajan Skhariya melalui kuasa pemohon bandingnya.
Pada sidang pertama, majelis banding paten yang diketuai oleh Hotman Togatorop menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 22/KBP/XI/2020 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201500341 dengan judul invensi Aparatus Pencahayaan.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang diuraikan, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim satu sampai dengan klaim tiga yang diajukan oleh pemohon banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Hotman.
Pasal 3 ayat 1 dimaksud yaitu, paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sementara Pasal 7 Ayat (1), invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Pasal 7 Ayat (2), untuk menentukan suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan hak prioritas.
Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 19/KBP/VIII/2020 melalui kuasa pemohon banding dari AMR Partnership.
Menurut Sahlan, majelis banding paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201505605 dengan judul invensi Perolehan Kembali Minyak Dari Air Limbah Menggunakan Pelarut.
“Majelis banding paten menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta, klaim 1 sampai dengan klaim 13 permohonan banding paten yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan dlam Pasal 25 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Sahlan.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (daw/dit)
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.
Kamis, 15 Mei 2025
Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Rabu, 14 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025
Kamis, 15 Mei 2025