KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima dua permohonan banding paten pada sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube DJKI pada Kamis, 14 Juni 2022.

Pada sidang pertama yang diketuai oleh Faisal Syamsuddin memutuskan untuk menerima permohonan banding paten nomor registrasi 16/KBP/IV/2020 dengan invensi yang berjudul Transmisi Pembukaan Paralel Pada Kondisi Daya Terbatas.

Menurut Faisal, Majelis Banding Paten menyatakan bahwa permohonan banding koreksi atas klaim paten nomor IDP000066227 tersebut telah memenuhi ketentuan pada pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta yang disebutkan, Majelis Banding Paten, KBP RI memutuskan menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 21/KBP/X/2020 terhadap koreksi atas penambahan klaim 8 pada nomor IDP000066227 sebagaimana terlampir yang merupakakn bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Faisal.



Selanjutnya, KBP RI juga memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 22/KBP/VIII/2021 atas klaim paten nomor IDP000077079 yang berjudul Komposisi Pemadam Api Sinergistik dan Penggunaannya Dalam Komposit Polimer yang diajukan oleh MARTINSWERK GMBH melalui kuasanya.

Sidang kedua permohonan banding ini diterima karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbatas pada pembatasan lingkup klaim.

Selain itu, permohonan ini juga memenuhi ayat (5) pada pasal yang sama, yaitu koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Dengan diterimanya permohonan ini, maka Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Erlina Susilawati menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI untuk mengubah lampiran sertifikat Paten.

“Menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menkumham RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten Sederhana, serta mencatat dan mengumumkan hasil putusannya melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Syafruddin. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya