KBP RI Terima 15 Klaim dari BASF SE

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menerima permohonan banding koreksi atas deskripsi, klaim dan/atau gambar paten nomor IDP000076874 yang diajukan oleh BASF SE. melalui kuasa pemohon banding Marolita Setiati.

Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Drs. Syafrizal dan diselenggarakan secara terbuka melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Desember 2022.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 21/KBP/VIII/2021 atas klaim 1 dan klaim 5 serta menghapus klaim 6 dari paten nomor IDP000076874 dengan judul “proses pembuatan 2,3-alkohol tak jenuh”  yang semula berjumlah 16 klaim menjadi 15 klaim,” terang Syafrizal.

Menurutnya, permohonan koreksi terhadap klaim 1, klaim 5 dan penghapusan klaim 6 dari paten nomor IDP000076874 tidak mengakibatkan lingkup perlindungan invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi pertama kali diajukan.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.

Pasal 69 ayat (4) huruf a tersebut berbunyi pembatasan lingkup klaim, serta dilanjutkan dengan ayat (5) yang berbunyi Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup perlindungan invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang pertama kali diajukan.

Selanjutnya, majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan mengubah lampiran sertifikat.

Selain itu, majelis juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(dms/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial di DJKI

Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat manajerial dan non-manajerial, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol Nico Afinta.

Senin, 13 Januari 2025

DJKI Teken Perjanjian Kinerja 2025, Dirjen KI Tekankan Pentingnya Komitmen

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 di Ruang Dirjen Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan DJKI.

Jumat, 10 Januari 2025

Resiko Pelanggaran KI di Tengah Maraknya Industri Fast Fashion

Dunia mode semakin dinamis dan mudah diakses oleh semua kalangan. Fenomena fast fashion telah menghadirkan beragam pilihan gaya terbaru dengan harga yang terjangkau, memungkinkan masyarakat untuk mengeksplorasi berbagai gaya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Selasa, 7 Januari 2025

Selengkapnya