KBP RI Putuskan Terima Permohonan Banding Ceigene Car LLC

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima satu permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten sederhana dengan nomor registrasi 29/KBP/IV/2021 yang diajukan oleh Ceigene Car LLC melalui Kuasa Pemohon Banding Marolita Setiati dari Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual, PT Spruson Ferguson Indonesia

Keputusan terhadap invensi tersebut dibacakan oleh ketua Majelis, Farida. Dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Zoom Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Maret 2023.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis terhadap permohonan banding, dapat disimpulkan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 35 telah memenuhi ketentuan,”ungkap Farida

“Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 35 dari permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IV/2021 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201406214 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (4), dan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,”tambah Farida

Adapun Pasal 25 Ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tertulis paten sederhana sebagaimana dimaksud Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Selanjutnya, Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan menerbitkan sertifikat paten.

Selain itu, Majelis juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya