KBP RI Putuskan Terima Permohonan Banding Ceigene Car LLC

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima satu permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten sederhana dengan nomor registrasi 29/KBP/IV/2021 yang diajukan oleh Ceigene Car LLC melalui Kuasa Pemohon Banding Marolita Setiati dari Kantor Konsultan Kekayaan Intelektual, PT Spruson Ferguson Indonesia

Keputusan terhadap invensi tersebut dibacakan oleh ketua Majelis, Farida. Dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Zoom Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Maret 2023.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis terhadap permohonan banding, dapat disimpulkan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 35 telah memenuhi ketentuan,”ungkap Farida

“Berdasarkan data dan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 35 dari permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IV/2021 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201406214 yang diajukan oleh Pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 25 ayat (4), dan Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,”tambah Farida

Adapun Pasal 25 Ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tertulis paten sederhana sebagaimana dimaksud Klaim atau beberapa klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Selanjutnya, Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti hasil keputusan tersebut dengan menerbitkan sertifikat paten.

Selain itu, Majelis juga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya