KBP Kabulkan Banding Koreksi Paten Nokia dan Nippon Soda

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 2/KBP/I/2025 atas klaim 1, 5, 10, 11, 15, 16, dan 17 dari Paten Nomor IDP000096143 dengan judul invensi Pengalihan Pembawa Radio di dalam Akses Radio.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Koreksi atas kesalahan pada Klaim 1, 5, 10, 11, 15, 16, dan 17 dari paten Nomor tersebut yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril.

Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Erlina Susilawati menerima permohonan banding koreksi dengan Nomor Registrasi 6/KBP/II/2025 atas kesalahan penerjemahan yang terdapat di dalam Klaim 1 dari Paten Nomor IDP000096587 dengan judul Garam Piridinium dan Zat Pengendalian Hama. 

Majelis Banding menilai bahwa spesifikasi Permohonan Paten Nomor P00202003733 berupa deskripsi Halaman 1 sampai dengan 91, Klaim 1 sampai dengan Klaim 5, dan abstrak yang menjadi objek pemberian paten sebagaimana disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pemberian Permohonan Nomor HKI-3-KI.05.01.08-DP-P00202003733 tanggal 18 November 2024 ialah spesifikasi permohonan paten yang disampaikan Pemohon melalui surat nomor referensi PAXX055 tanggal 21 Maret 2024., 

“Oleh sebab itu, maka yang menjadi objek banding terhadap koreksi ialah spesifikasi permohonan paten yang disampaikan pemohon melalui surat nomor referensi PAXX055 tanggal 21 Maret 2024 tersebut,”. Ucap Erlina 

Lebih lanjut Erlina menyatakan berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sampai dengan Angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan terhadap Klaim 1 dari Paten Nomor IDP000096587, khususnya koreksi terhadap definisi substituen Q1 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya